HALAMAN

Sunday, May 14, 2017

Konspirasi Politik Dibalik Vonis Dua Tahun Penjara Terhadap Ahok



DUNIA HAWA - Pada hari Selasa, 9 Mei 2016 seluruh rakyat Indonesia dibuat tercengang dengan vonis Hakim yang dijatuhkan terhadap Ahok. “Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama”. Sontak putusan hakim tersebut membuat rakyat Indonesia tercengang, bahkan menyita perhatian dunia. Rakyat Indonesia dibuat teramat kecewa terhadap penegakan hukum dan keadilan di Indonesia yang sangat timpang dan diskriminatif. Kentalnya intervensi politik dibumbui dengan isu SARA membuat seolah-olah vonis Hakim terhadap Ahok sangat dipaksakan.

Yang Terjadi Sampai Saat Ini Jika Ahok divonis bebas


Dapat kita bayangkan apa yang akan terjadi jika Hakim memvonis bebas Ahok. Kaum bumi datar pasti akan kebakaran jenggot, tidak dapat dan tidak mau menerima hasil putusan hakim, mereka akan menuduh Jokowi mengintervensi dalam sidang Ahok. Dengan begitu aksi bela agama yang berjilid-jilid ini akan terus diperpanjang sampai batas waktu yang tidak dapat ditentukan, Negara akan terus bergejolak, perekonomian di Indonesia akan melemah, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan nilai tukar rupiah terus melemah, seluruh aparat pengaman negara akan dikerahkan untuk mengawal dan mengamankan aksi ini sehingga fokus Presiden dan aparat penegak hukum akan terpecah belah dan lebih berfokus terhadap masalah stabilitas dan keamanan negara. Dengan keadaan ekonomi yang terus-terusan melemah maka dapat diperkirakan akan terjadi inflasi yang tinggi, turunya daya beli, dan kemiskinan akan meningkat. Jokowi akan dinilai gagal sebagai pemimpin dan dalam memajukan perekonomian negara, rakyat akan menuntut kesejahteraan dan dapat diperkirakan kondisi negara akan kacau diwarnai demonstrasi. Dengan begitu akan mudah bagi si “Penggerak Makar” ini untuk melancarkan aksinya, yaitu terus-terusan menggerakan massa dan melakukan kudeta dengan memaksa Jokowi turun tahta.

“Untungnya” Ahok Divonis Dua Tahun Penjara


Berikut akan sedikit saya bahas berdasar tingkatannya, peradilan di Indonesia terdiri atas sebagai berikut, yaitu Pengadilan tingkat pertama, yaitu pengadilan negeri; Pengadilan tingkat kedua atau banding, yaitu pengadilan tinggi; Pengadilan tingkat kasasi, yaitu Mahkamah Agung.

Ahok divonis bersalah melakukan tindak pidana dan penistaan agama serta dikenai hukuman penjara selama dua tahun di pengadilan negeri. Dengan vonis yang dijatuhkan Hakim terhadap Ahok ini, sebagian besar kaum bumi datar pun merasa sangat terpuaskan, “akhirnya si kafir di penjara. Yess!!”, “Ahh, akhirnya doa kita terkabul!”, “usaha kita tidak sia-sia, si kafir masuk penjara, akhinya saya bisa tidur nyenyak di rumah!”.  maka untuk sementara waktu aksi bela agama yang berjilid pun dihentikan dan negara tenang untuk sesaat.

Sembari Jokowi dengan gerakan yang perlahan tapi pasti mulai memberantas dan membubarkan ormas-ormas radikal. Satu hari sebelum putusan sidang Ahok, pemerintah mengambil langkah tegas membubarkan HTI (Hizbut Tahrir Indonesia). Kemudian dilanjutkan dengan penagkapan paranormal Ki Gendeng Pamungkas pada hari Rabu, satu hari setelah vonis dijatuhkan kepada Ahok. Penangkapan ini dilakukan karena Ki Gendeng Pamungkas menyebarkan ujaran kebencian bermuatan SARA melalui media sosial. Selanjutnya, polri akan terus mengusut kasus-kasus yang melibatkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, bahkan Polri sudah mengambil ancang-ancang untuk melibatkan interpol jika ia masih mangkir dari pangilan untuk yang ketiga kalinya.

Dapat kita tebak apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh pemerintah, yaitu satu persatu ormas-ormas radikal yang selama ini selalu membuat ricuh dan intimidasi serta meresahkan warga akan dibubarkan, mengadili para tersangka makar, mengusut para koruptor dan beberapa pejabat maupun orang berkepentingan yang terlibat kasus hukum serta memberikan hukuman yang seberat-beratnya untuk memberikan efek jera. Dengan divonisnya dua tahun penjara kepada Ahok ini, membuktikan kepada masyarakat bahwa sistem hukum di Indonesia sedikit demi sedikit akan diperbaiki dan hukum harus ditegakan tanpa pandang bulu.

Dengan di vonisnya Ahok dua tahun penjara ini juga membangkitkan warga-warga yang masih memiliki logika dan hati nurani untuk melakukan perlawanan dan mengluarkan suara. Mereka yang selama ini hanya diam seribu bahasasa menyaksikan akhirnya bersatu melawan, diawali dengan aksi seribu lilin di depan Lembaga Permasyarakatan Cipinang tempat dimana Ahok ditahan. Tidak hanya di Kota Jakarta, seluruh Indonesia ikut berempati dengan menyalakan lilin untuk menuntut keadilan di Negeri ini. Bahkan dunia pun ikut menyoroti vonis kepada Ahok, dunia ikut bersimpati. Kezhaliman akan terus ada bukan karena banyaknya orang-orang jahat tetapi karena diamnya orang-orang baik.

@gabriella herlian


No comments:

Post a Comment