DUNIA HAWA
Kutipan dari berita di https://m.detik.com :
Tim jaksa mengajukan banding atas putusan hukuman 2 tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pihak jaksa sudah menandatangani akta pernyataan banding.
“Kalau banding itu sudah, mereka sudah menyatakan banding dan akta pernyataan banding sudah ditandatangani panitera,” kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (13/5/2017).
°°°°
Kita jadi bingung dengan jaksa “kasus penistaan agama ” mau mengajukan banding. Kan jaksa sudah menang loh, sehingga terdakwa Ahok masuk penjara. Walaupun vonis yang dijatuhkan majelis hakim bukan berdasarkan tuntutan jaksa.
Malah hakim berimprovisasi, bikin dakwaan versi hakim sendiri. Akhirnya ambil putusan vonis penjara dua tahun untuk terdakwa Ahok. Keren lagi, majelis langsung perintahkan Ahok untuk ditahan. Sepertinya hakim tidak percaya sama Ahok.
Sebelumnya, penyelidik dari polisi dan jaksa tidak menahan Ahok. Kita semua sudah tahu, Ahok kooperatif dan taat hukum sehingga niat kabur. Ahok berani mempertanggungjawabkan semua perbuatannya. Bahkan dijebloskan ke penjara, Ahok oke-oke saja.
Beda jauh banget antara Ahok dan Rizieq Shihab. Rizieq Shihab kemana-mana selalu gagah dengan pengawalan banyak pengikutnya. Untuk membuktikan kejendralannya, Rizieq Shihab suka pakai tongkat komando, padahal tepatnya tongkat kakek-kakek. Duh Rizieq Shihab yang maunya pakai gelar “habib” kok pakai kabur segala, padahal cuma ditanya saja sama polisi “pangkat jendral otak hansip”.
Di mana Rizieq Shihab ? Jangan ngumpet donk… Kasihan Firza sendirian di kamar tahanan, butuh ditemani. Rizieq Shihab pinter bisa menyulap kamar tahanan jadi kebun pisang.
Terlampiaskan sudah rasa mangkel dari hati saya, begitu selesai menulis kepengecutan Rizieq Shihab di atas. Otak cangkok saya jadi lega dan enteng, hehehe.
Wajar loh, Ahok lah yang ajukan banding karena kalah sehingga harus divonis penjara dua tahun. Umumnya pihak yang kalah pastilah ajukan banding. Untuk diproses di level lebih tinggi , dalam hal ini pengadilan tinggi. Hakim di pengadilan tinggi nanti memproses hukuman yang telah diputus oleh pengadilan tingkat pertama. Dilanjutkan penjatuhan vonis, bisa lebih berat, bisa juga lebih ringan.
Akan tetapi jaksa yang ajukan banding itulah membingungkan kita. Setahu kita, yang ajukan bandingkan biasanya dari pihak kalah. Bilamana jaksa kalah, pasti ajukan banding….memang sering kita lihat di tv atau baca di media cetak/elektronik.
Bagi kita, pengajuan banding oleh pihak menang serasa tidak umum /tidak wajar. Tetapi yang jelas kita senang dan mendukung pengajuan banding tersebut. Karena ada kemungkinan besar Ahok banyak terbantu , vonisnya jadi lebih ringan atau vonis bebas dengan catatan masa percobaan.
Menggelikan ya, dua pihak berlawanan sama-sama mengajukan banding. Pihak Ahok yang ajukan banding dan pihak lawan Ahok ( jaksa penuntut umum) juga ajukan banding. Bikin kita terharu. Tuntutan jaksa kemarin agar terdakwa Ahok diganjar hukuman penjara 1 tahun masa percobaan 2 tahun. Dengan dakwaan sesuai pasal 156 KUHP.
Banding diajukan oleh jaksa, pasti ada alasannya. Diduga, hati nurani jaksa tercabik-cabik melihat ketidakadilan hukuman yang dijatuhkan atas nama terdakwa Ahok. Tentunya setelah mempelajari kronologis kejadian yang dialami Ahok. Dan akhirnya jaksa ambil kesimpulan bahwa Ahok korban politik dan Ahok tidak punya masalah keagamaan. Cuma omongan Ahok dipelintir, diperparah dengan kalimat PENISTAAN TERHADAP AGAMA ?. Jaksa berkesimpulan, biang kerok kasus penistaan agama adalah caption Buni Yani. Maka jaksa memberi kesempatan kepada Ahok agar lebih hati-hati berbicara. Sehingga dituntut cukup dengan vonis masa percobaan.
Mungkin ada sebab lagi, jaksa merasa dilecehkan oleh putusan hakim tanpa memperhatikan tuntutan jaksa. Tuntutan jaksa sepertinya tidak dihargai sama sekali. Bila vonis yang dijatuhkan oleh hakim berbeda sedikit bisa diterima dan masuk akal.
Tetapi putusan hakim terlalu jauh melenceng dari tuntutan jaksa, bahkan juga melampaui akal sehat. Apalagi tidak ada sedikitpun unsur keadilan karena cuma satu pertimbangan hakim yang meringankan Ahok yaitu Ahok rajin datang tepat waktu di pengadilan. Pertimbangan hakim yang lain semuanya memberatkan. Sungguh tidak fair !
Hakim melecehkan akal sehat.
Hakim melecehkan asas keadilan.
Hakim melecehkan jaksa.
Semoga hakim di pengadilan tinggi tidak seperti hakim pertama yang menjatuhkan vonis penjara kepada Ahok.Tetapi kita tidak boleh terlalu berharap, hakim di pengadilan tinggi bisa saja lebih gila daripada hakim pertama.
Untuk bisa mempengaruhi hakim, kita harus bisa konsisten memberikan tekanan keras. Juga harus berani berhadapan dengan GNPF-MUI. Karena CUMA DIAM DAN MENONTON SAJA, KITA PASTI KALAH.
Saya selalu menang. Karena nama saya adalah WIN , hahaha
No comments:
Post a Comment