DUNIA HAWA - Bagaimana jika ada seseorang yang memberi kesaksian bohong (palsu) dibawah sumpah Al-Qur'an, karena informasi yang diterima tidak terverifikasi dan tidak mengandung kebenaran?
Tentu hal ini sangat berbahaya dan maka dari itu Allah SWT mengingatkan kepada hamba-Nya dalam Q.S AL-Hujurat ayat 6 :
"Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu."
Ayat di atas jelas mewanti-wanti, agar umat Islam selalu "tabayyun" (cek dan ricek) terhadap informasi apapun yang akan diterima. Entah dari manapun atau dari siapapun, hal itu guna menghindarkan manusia dari perbuatan yang mencelakakan dan berujung pada penyesalan.
Apa yang disampaikan IH di persidangan Ahok jelas sangat keterlaluan. Meskipun telah disumpah dibawah Al-Qur'an, namun apa yang disampaikan banyak mengandung fitnah dan kebohongan.
Berikut rangkaian fitnah dan kebohongannya Irena Handono di persidangan Ahok :
Pertama, IH memfitnah Ahok telah merobohkan masjid tanpa menjelaskan, masjid mana yang dimaksudkan. Padahal kalau Ahok merobohkan masjid (seperti masjid di Marunda), ya itu untuk dibangun kembali yang lebih bagus. Faktanya: diera Ahok justru banyak Masjid baru dibangun dan diremajakan.
Baca : Resmikan Masjid di Rusun Marunda, Ahok Kecewa dengan Kualitas Bangunan. (disini)
Kedua, IH memfintah Ahok melarang kegiatan keagamaan di Monas bagi umat Islam, tapi mengizinkan umat Kristen merayakan Paskah di sana. Faktanya: Ahok melarang untuk semua kegiataan keagamaan (bukan hanya islam, tapi Kristen, Hindu, Budha dan lainya juga dilarang ), ini karena fungsi Monas ingin dikembalikan sesuai Keppres 95. Monas bukan untuk kegiatan keagamaan. (baca_disini)
Ketiga, IH memfitnah Ahok melarang siswa mengenakan pakaian muslim (jilbab). Faktanya: Ahok tidak pernah mengeluarkan larangan tersebut. Baca : Ahok: Saya Enggak Melarang Anak Sekolah Pakai Jilbab. (disini)
Dan masih banyak fitnah dan kebohongan lain yang disampaikan oleh IH di persidangan Ahok, Selasa (10/1/2017).
Bahkan ketika ditanya, Hakim: "apakah tidak sebaiknya sebelum melapor melakukan klarifikasi terlebih dahulu?" IH justru menjawab : "Saya taat hukum, yang memiliki tugas untuk cek dan ricek (tabayyun) itu kepolisian. Saya sebagai warga negara hanya memiliki hak untuk melapor,"
Pertanyaanya saya : Lha, apakah Allah SWT menurunkan Surat Al-Hujurat ayat 6 itu berlaku hanya untuk pihak kepolisian saja? Hebat bener tafsiran mu'alaf yang mendadak ustadzah dan penggerak khilafah ini.
Pandangan Denny Siregar tentang Mualaf Ustadzah Irena Handono
Mualaf itu berarti orang yang baru masuk Islam. Dan karena baru, berarti ia perlu banyak belajar.
Mempelajari Islam itu tidak mudah. Sebagai sebuah ajaran yang penuh tuntunan, Islam harus dilihat dari banyak sisi dengan keilmuan yang memadai. Jika tidak, maka yang terjadi adalah kegagalan penafsiran.
Ketika gagal tafsir, maka yang terjadi adalah kegagalan seluruh struktur pemahaman tentang Islam. Seperti membangun gedung, pondasi yang gagal akan meruntuhkan seluruh sendi bangunan.
Bahayanya, ketika bangunan itu ditempati orang, maka yang terjadi adalah kecelakaan besar. Karena itulah, untuk memahami apa itu Islam, maka dibutuhkan bertahun2 pelajaran untuk sekedar memahami struktur pondasinya.
Jadi, seorang yang baru masuk Islam selayaknya harus banyak belajar. Dan menempatkan seorang yang sedang belajar menjadi pengajar, sama seperti seorang tukang sapu yang diberi kepercayaan membangun gedung bertingkat sembilan.
Yang terjadi adalah kegagalan berjamaah. Entah mana yang lebih bodoh, si mualafnya yang sedang belajar atau jamaahnya yang menjadikan ia pengajar..
Dan itu hanya terjadi disini, di bumi datar.
Bumi dimana ketika secangkir kopi dihidangkan, kopinya dibuang dan cangkirnya yang dimakan..
Mereka disana tidak kenal "Seruputtt.."
Mereka taunya cuman, "Krauk..krauk.. krompyanggg !"
Salam tabayyun, ya ustadzah Irena..
No comments:
Post a Comment