Wednesday, May 10, 2017

Keadilan Hukum Ahok Diproses, Sedangkan Rizieq Hanya Selalu Jadi Tersangka


DUNIA HAWA - Ahok, nama Ahok sangat begitu populer sejak Buni Yani memposting video yang sudah diatur sedemikian rupa untuk memprovokasi masa, Ahok yang sedang bekerja buat rakyat, Ahok yang bekerja secara jujur tanpa korupsi, Ahok yang sedang mencoret banyak prestasi buat Jakarta, tiba-tiba berubah menjadi Ahok yang divonis dengan label penistaan agama.

Berubah menjadi Ahok yang halal dibunuh oleh warga bodoh yang termakan oleh hasutan semua itu. Semua karena? Karena memang Buni Yani gemar menjual Agama, terlebih saat itu juga karena sedang dalam masa Pilkada.

Peradilan yang ditekan oleh tuntutan masa sumbu pendek dengan  mengatas namakan Agama, membuat permasalahan Ahok akhirnya diproses kala itu. Gelar Ahok yang hanya sebatas warga, berubah menjadi “Tersangka”

Ahok yang menyandang gelar tersangka penistaan agama sudah diproses secara hukum sejak bulan November 2016 silam, Ahok yang menjalani proses pengadilan, selalu hadir dilayar kaca televisi setiap hari selasa, pemberitaannya tidak pernah tertunda satu kali pun seperti yang kita ketahui.

Ahok selalu tepat waktu dan tidak pernah mangkir satupun dari proses peradilan yang ada.

Sampai akhirnya, kemarin 9 Mei 2017 Ahok akhirnya divonis penjara 2 tahun lamanya, dengan pasal penodaan Agama yang bahkan JPU sendiripun terkaget dengan vonis yang diberikan oleh “Yang Mulia” Majelis Hakim, karena sebelumnya JPU hanya menuntut pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Membandingkan dengan Rizieq


27 Oktober 2016 (1)


Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq ke Kepolisian Daerah Jawa Barat karena dianggap menodai Pancasila, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 154a KUHP dan/atau Pasal 320 KUHP dan/atau Pasal 57a juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

26 Desember 2016 (2)


Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia melaporkan Rizieq terkait dengan ceramah Imam Besar FPI itu dalam situs YouTube yang dianggap melecehkan umat Kristen ke Polda Metro Jaya. Rizieq dituduh melanggar Pasal 156 dan 156a KUHP serta UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

27 Desember 2016 (3)


Student Peace Institute melaporkan Rizieq dengan tuduhan menyebarkan kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHP dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE.

30 Desember 2016 (4)


Laporan dugaan ujaran kebencian juga dibuat Rumah Pelita (forum mahasiswa-pemuda lintas agama). Ucapan Rizieq dinilai memecah-belah persatuan dan kesatuan Republik Indonesia, memecah-belah umat Islam, serta menimbulkan rasa benci terhadap sesama.

8 Januari 2017 (5)


Jaringan Intelektual Muda Antifitnah melaporkan Rizieq perihal ceramahnya soal mata uang baru berlogo “palu-arit” ke Polda Metro Jaya. Rizieq dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE.

10 Januari 2017 (6)


Solidaritas Merah Putih (Solmet) melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya. Menurut Solmet, warga negara Indonesia merasa tersinggung karena tidak terima dengan pernyataan Rizieq ihwal logo palu-arit dalam lembaran uang rupiah baru.

25 Januari 2017 (7)


Kepala Polda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Anton Charliyan, menyampaikan ada yang melaporkan pemimpin FPI, Rizieq Syihab, mengenai ucapan bahasa Sunda sampurasun yang diplesetkan menjadi “campur racun”. Pelapornya adalah Angkatan Muda Siliwangi pada 24 November 2015 ke SPKT Polda Jabar dengan nomor surat LPB/967/XI/2015/JABAR tertanggal 24 November 2015. Kasus ini tengah ditangani Subdit II Ditreskrimsus Polda Jabar.

Tanah Megamendung (8)


Anton juga menyebutkan bahwa Rizieq Syihab diduga terkait dengan penyerobotan dan pemilikan tanah negara tanpa hak. “Kami masih menyelidiki. Itu baru dugaan,” ujar Anton pda 25 Januari 2017. Tanah yang dimaksud, yaitu lahan Perhutani di Megamendung, Bogor, dekat rumah Rizieq.

30 Januari 2017 (9)


Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi, melaporkan penyebaran konten berbau pornografi yang diduga Rizieq Syihab dan Firza Husein ke Polda Metro Jaya.

Apakah Rizieq Menyelesaikan Semua Kasusnya?


Rizieq bisa sesuka hatinya. Rizieq bisa bebas kapanpun mau datang, atau tidak dipanggil oleh Kepolisian atau tidak. Rizieq bisa mangkir kapanpun juga.

Rizieq yang sudah terbukti banyak sekali membuat kasus, dan juga menjadikannya tersangka, juga kunjung tidak pernah di adili dalam pengadilan, tidak dijatuhkan vonis apa saja.

Ahok menistakan agama, di vonis 2 tahun, Rizieq menistakan agama, menghina agama lain, menjelek-jelekan agama lain saat  katanya dia lagi “Berdakwah”  Kapan divonis juga? Kapan Rizieq diadili dengan kasus penodaan agama saja dahulu, yang lebih jelas ketara, dan nyata ada bukti otentikvideonya. Agama lain tidak boleh “menistakan islam”tapi islam apakah boleh “menistakan agama lain?”

Tidak perlu kasus-kasus yang lain diproses kalau memang begitu memakan waktu cukup lama. Kasus yang sama saja terlebih dahulu, apakah bisa cepat diproses sama seperti Ahok? Kenapa Ahok begitu cepat diproses sedangkan Rizieq tidak?

Apa karena Rizieq beserta anggotanya turun kejalan dan mengancam keutuhan NKRI apabila Ahok tidak diproses? Apakah kita harus melakukan hal yang sama juga untuk Rizieq segera diproses?

Mana yang namanya keadilan, kalau dikit-dikit dikatakan “Kriminalisasi Ulama”. Kenapa hanya Ahok yang divonis sedangkan Rizieq menguap begitu saja?

@bani


Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment