Tuesday, May 16, 2017

Amnesty Internasional : Dunia Minta Ahok Dibebaskan. Bagaimana ini Pak Hakim Dwiarso?


DUNIA HAWA - Basuki Tjahaja Purnama sudah mulai melegenda!

Bagaimana tidak, sejarah perjuangan dia sebagai seorang anak bangsa dari kalangan double minority sudah menggebrak dunia.

Saya yakin pada awal penampakan seorang Basuki Tjahaja Purnama, sosok ini diremehkan oleh mereka yang berpikir punya kekayaaan yang tidak habis tujuh turunan. Kekayaan yang didapat dari hasil memeras otak mengakali uang rakyat yang selama bertahun-tahun mengalir ke mereka tanpa ada hambatan.

Itu sebabnya kemunculan Basuki Tjahaja Purnana di Pemerintahan DKi Jakarta dengan segala kebijakan-kebijakan yang dibuat yang memprioritaskan rakyat adalah ancaman buat mereka karena uang yang selama ini mengalir kantong mereka, Basuki belokkan dengan kebijakannya ke arah fasilitas yang diperuntukkan rakyat banyak.

Biasanya, hampir semua pejabat pasti memiliki masa dimana mereka melakukan hal-hal yang pada saat itu bukanlah hal yang bisa dipidanakan. Misalnya kasus yang menimpa ketua KPK Abraham Samad yang ditetapkan menjadi tersangka untuk kasus pemalsuan dokumen dan passport yang dia lakukan pada tahun 2007.

Adalah Feriyani Lim seorang warga Pontianak, Kalimantan Barat yang mengajukan permohonan pembuatan paspor tahun 2007 lalu. Saat itu, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam kartu keluarga Abraham Samad. Lucu bukan? Saya yakin, saat itu Abraham Samad bermaksud menolong Feriyani Lim agar bisa membuat Passport tapi siapa sangka, bantuan yang dia berika saat itu bisa menyeret dia turun dari jabatannya sebagai ketua KPK.

Sayangnya, seorang Basuki Tjahaja Purnama tidak punya catatan-catatan abu-abu apalagi catatan hitam dimasa lalu. Mereka sudah berpikir dan berusaha keras untuk bisa menyeret Basuki ke pengadilan dengan tuduhan sesuatu yang melanggar ketentuan di masa lalu.

Akhirnya isu SARA yang digunakan dan masih tetap tidak mempan.

Ibarat pucuk dicinta ulam tiba, ketika Basuki bernostalgia bersama penduduk Kep. Seribu dan dia menceritakan masa lalunya tentang kekalahan dia di Pilkada Babel karena politik ayat Al Maidah, maka ayat inilah yang mereka gunakan untuk memenjarakan Sang Legendawan.

Sayangnya, banyak hal yang tidak terpikirkan oleh mereka. Reaksi rakyat Indonesia dan dunia benar-benar di luar dugaan!

Demokrasi Indonesia yang mendapat pujian dari dunia internasional, ternyata harus tergores. Munculnya, vonis Basuki Tjahaja Purnama, membuat citra buruk negeri ini.

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan, Indonesia memiliki konsep demokrasi yang dipandang baik di Asia Tenggara kini telah tercoreng dengan kasus Basuki Tjahaja Purnama.

“Ya betul (tercoreng). Beberapa hari terakhir dikritik tajam oleh badan dunia, termasuk PBB, termasuk badan-badan di Eropa dan berapa negara sahabat yang masih berharap dengan Indonesia,” kata Usman dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (14/5/2017).

Usman mengungkapkan, beberapa negara, baik lembaga pemerintah maupun nonpemerintah, mendesak agar Ahok dibebaskan. Selain itu, pemerintah Indonesia juga diminta menghapus pasal penodaan agama.

“Mungkin saya harus sampaikan di dalam pandangan badan internasional, termasuk badan pemerintah maupun non-pemerintah, mereka meminta pemerintah Indonesia untuk segera melepas Basuki Tjahaja Purnama dari pemenjaraannya, dan menghapuskan penodaan agama. Itu aspirasi mereka,” kata dia.

Alasan paling mendasar, kata Usman, karena berbagai negara memperlihatkan pengalaman negatif ketika memiliki undang-undang penodaan agama.

“Indonesia saja dari 1965 sampai 1998 itu hanya 10 kasus penodaan agama, tetapi sejak 1998 sampai 2017 itu ada 106 kasus. Hampir ada 100 lebih dipenjara karena komentarnya tentang agama. Saya kira pendekatan begitu kurang tepat. Jauh lebih penting menguatkan pendidikan demokrasi, politik, HAM, tanpa harus menganggap itu kriminal,” Usman menandaskan.

Banyak pihak keberatan dengan permintaan penghapusan Undang-Undang penodaan agama ini. Mereka tetap berpendapat bahwa Indonesia masih membutuhkan Pasal Karet ini. Namun demikian, pihak yang merasa keberatanpun tidak dapat menjamin bahwa implementasi dari ayat ini kedepannya dapat digunakan secara adil dan merata bagi semua pemeluk agama yang dilindungi Pancasila.

Karena fakta lapangan mengatakan bahwa Undang-Undang Penodaan Agama ini lebih banyak memukul pemeluk agama minoritas ketibang pemeluk agama mayoritas. Tapi itupun bisa dipahami. Dari sisi jumlah, sekitar 80 persen dari penduduk Indonesia yang berjumlah 250 juta adalah Islam dan 20 persen adalah non-Islam.

Menjerat umat non-Islam yang dianggap menodakan agama Islam jauh lebih gampang di banding menjerat umat Islam yang mayoritas dan memiliki begitu banyak pembelaan, termasuk cara tekanan massa. Dan kasus Basuki Tjahaja Purnama adalah satu contoh kasus dimana vonis diputuskan atas dasar tekanan massa.

Dari 5 hakim yang memiliki kuasa atau masa depan Basuki Tjahaja Purnama, 1 diantaranya adalah hakim penyusup yang mendukung gerakan Islam Radikal. JPU dan saksi mengatakan tidak ada unsur penodaan agama, tetapi para Hakim lebih mendengarkan tekanan massa.

Al hasil, preseden buruk dunia peradilan Indonesia harus berhadapan dengan suara internasional.

Hakim masih punya kesempatan untuk memperbaiki kesalahan dan menegakkan keadilan dan keindepensian dirinya sebagai Hakim. Walaupun itu artinya, rakyat Indonesia akan dihadapkan langsung dengan pihak yang memberikan tekanan dan berperan dalam pengambilan keputusan vonis yang dijatuhkan.

Tapi tidak masalah, saya yakin, mereka yang rela menyalakan lilin diberbagai kota, ditambah kekuatan Banser dan Ansor, akan siap melibas pihak yang memberikan tekanan pada proses peradilan kasus penodaan agama.

Yang menjadi penasaran saya adalah, apa yang pak Hakim ucapkan setiap dia bersujud pada yang Kuasa atas apa yang sudah dia putuskan atas nama keadilan?

@erika ebener


Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment