Tuesday, April 11, 2017

Strategi Mematikan JPU dalam Kasus Ahok, Ahok Aman, Lawan Politik Panik


DUNIA HAWA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya menuda sidang ke-18 Ahok yang didakwa melakukan penodaan agama. Penundaan sidang dilakukan karena penuntut umum beralasan bahwa materi dalam surat tuntutan belum selesai diketik. Bahkan Ketua tim penuntut umum , Ali Mukartono menyatakan bahwa ada banyak pemahaman konprehensif yang perlu dimasukan ke dalam materi surat tuntutan, sehingga pengetikan materi surat tuntutan belum selesai hingga semalam. Namun ini adalah sinyal yang dilemparkan oleh penuntut umum bahwa hanya ada dua kemungkinan yakni Ahok dituntut satu tahun/dibawah satu tahun atau bebas. Dan, jika ada yang mempertanyakan darimana angka satu tahun dan tidak menjalani pidana di dalam penjara . Dasar hukumnya jelas yakni Pasal 14 a ayat (1) KUHP.

Penuntut umum bisa dipastikan sangat kesulitan untuk memilih antara Pasal 156 a huruf a KUHP dan atau Pasal 156 KUHP yang akan dituntutkan kepada Ahok, dikarenakan  semua unsur yang terkandung di dalam dua pasal tersebut, tidak ada satu unsur pun  dari dua pasal tersebut yang memiliki hubungan dengan uraian yang diuraikan oleh penuntut umum di dalam berkas surat dakwaannya, sehingga penuntut umum sudah tidak memiliki pilihan lain lagi, yakni Ahok akan dituntut ringan dibawah satu tahun atau satu tahun. Dan ini adalah alternatif pertama yang akan digunakan penuntut umum dalam kasus dugaan penodaan agama yang didakwakan kepada Ahok, untuk melegakan hati lawan politik Ahok.

Karena jika memahami isi surat dakwaan yang dibuat penuntut umum secara holistik, dari dua pasal yang didakwakan kepada Ahok, dalam pandangan hukum pidana, penuntut umum sudah bisa dipastikan tidak bisa menuntut Ahok dengan pidana maksimal 5 tahun (Pasal 156 a huruf a KUHP) dan atau pidana maksimal 4 tahun (Pasal 156 KUHP), dikarenakan isi surat dakwaan penuntut umum yang tidak memungkinkan untuk menuntut Ahok dengan pidana maksimal, kalau ingin menuntut maksimal dalam dakwaan harus menguraikan penodaan agama dan penghinaan agama secara rinci.

Karena yang diuraikan bukanlah penodaan agama ataupun penghinaan agama, tapi menguraikan penghinaan kitab suci (Al-Maidah ayat 51 yang merupakan bagian dari Al-Qur’an, kitab suci agama Islam), sehingga penuntut umum saya yakini sudah menyadari ada kesalahan dalam menguraikan dakwaannya, hingga penuntut umum tak punya pilihan lain lagi selain mengabaikan pidana maksimal dari dua pasal yang didakwakan tersebut.

Dan, jika penuntut umum mencari jalan aman, penuntut umum hanya akan menuntut Ahok dibawah satu tahun atau satu tahun pidana penjara, maka ini yang akan membuat lawan politik Ahok makin kelabakan. Dikarenakan jika majelis hakim meyakini  bahwa, semua unsur dari pasal yang didakwakan semuanya tidak terbukti dan tidak terbukti karena delik yang diuraikan berbeda dari delik yang didakwakan kepada Ahok, bisa saja majelis Hakim membebaskan Ahok walaupun jaksa tidak menuntut bebas Ahok.

Alternatif kedua, penuntut umum membebaskan Ahok, ini yang sebenarnya yang harus ditempuh oleh penuntut umum karena penuntut umum dalam uraian dalam dakwaan justru menguraikan bukan penodaan agama bukan pula penghinaan agama tetapi penghinaan Kitab suci. Karena antara penodaan agama , penghinaan agama berbeda dengan penghinaan Kitab suci sebagaimana yang diuraikan penuntut umum dalam dakwaannya.

Majelis hakim ketika memvonis memiliki dua pilihan, yakni membebaskan Ahok, jika majelis hakim berani menegakkan kebenaran , berpegang teguh pada asas legalitas dan atau tetap menghukum Ahok dengan pidana penjara selama satu tahun atau dibawah satu tahun sesuai dengan tuntutan penuntut umum apabila nanti alternatif pertama yang dipilih oleh penuntut umum. Dan, yang saya yakini isi surat tuntutannya tidak akan lebih dari satu tahun pidana penjara bahkan bisa bebas apabila penuntut umum berani menanggung resiko menegakkan keadilan.

Dan jika nantinya majelis hakim memvonis Ahok selama satu tahun pidana, maka itu pidana percobaan. Jika pidana percobaan, maka secara hukum Ahok tidak menjalani pidana dalam penjara. Dan jika divonis dengan pidana percobaan, apakah yang didakwakan kepada Ahok terbukti terkait penodaan agama? tidak, karena semua paham dan mengerti Ahok bisa sampai ke pengadilan karena kerasnya pertarungan politik di Jakarta. Ahok tetap bisa beraktivitas seperti biasa untukmembangun Jakarta. Harapan lawan politik Ahok agar Ahok mendekam dipenjara tidak akan bisa terwujud jika melihat keputusan penuntut umum yang meminta agar pembacaan tuntutan diundur hingga 20 April, karena makna diundurnya pembacaan tuntutan itu jelas yakni tuntutan yang akan dituntutkan kepada Ahok adalah ringan bahkan sangat ringan antara satu tahun dan atau di bawah satu tahun bahkan bisa bebas jika penuntut umum berani melawan lawan politik Ahok dengan berdiri di atas kebenaran.

Dan sekalipun Ahok  nanti dijatuhi pidana percobaan , Ahok tidak menjalani pidana di dalam penjara. Satu hal lagi yang perku dicatat bahwa Ahok tetap memenuhi syarat menjadi calon Gubernur DKI Jakarta untuk periode lima tahun mendatang walaupun dijatuhi pidana satu tahub tahun atau dibawah satu tahun/pidana percobaan, karena yang tidak memenuhi syarat adalah apabila menjalani pidana dalam penjara/lebih dari satu tahun pidana penjara. Bahkan, sampai Oktober 2017 pun jika  nanti vonis yang dijatuhkan hanya berupa pidana percobaan selama satu tahun atau dibawah satu tahun, Ahok secara hukum tetap bisa menjabat Gubernur DKI Jakarta. Lawan politik Ahok kini dibuat panik oleh penuntut umum, hal itu terlihat reaksi dan tanggapan para pelapor yang emosi sekali melihat sidang Ahok tuntutan ditunda. Panik sekali.

Dan jika ada yang mempertanyakan APA bedanya antara penodaan agama dengan penghinaan Kitab suci. Jawabannya adalah, yang termasuk ke dalam delik penodaan agama: membakar kitab suci, merobek kitab suci, menginjak-injak kitab suci, membakar rumah ibadah dan merusak rumah ibadah (smua delik tersebut sesuai dengan sejarah lahirnya Pasal 156 a KUHP- delik penodaan agama). Sedangkan penghinaan agama dalam hukum pidana, agamanya saja yang menjadi objek hinaan. Kitab Suci tidak termasuk di dalam delik penodaan agama dan penghinaan agama. Karena penghinaan Kitab Suci berbeda dengan penodaan agama dan penghinaan agama. Penghinaan Kitab Suci, yang dihina adalah isi dari Kitab Suci (ayat-ayat dan atau surah yang terdapat di dalam Kitab Suci tersebut, Al-Qur’an).Nah, dalam uraian penuntut umum jelas menguraikan penghinaan Kitab Suci bukan penodaan agama, ini terlihat ada penekanan Surat Al-Maidah ayat 51 hingga berulang-ulang dalam dakwaannya.

Penghinaan Kitab Suci dalam rumusan RUU KUHP merujuk pada Kitab Suci yang menjadi objek hinaan dan terpisah dari agamanya. Ex: Menghina salah satu ayat dalam Alkitab (Perjanjian baru/Perjanjian lama- Kristen/Katholik) atau tripitaka (Buddha) dan atau Al-Qur’an (Islam- ayat atau surah) , Weda(Hindu). Itu menghina kitab suci, bukan menghina agama apalagi menodai agama. Dan penuntut umum pula harus kembali taat pada asas legalitas (vide: Pasal 1 ayat (1) KUHP).

Catatan: Ahok akan dituntut bebas apabila penuntut umum tidak takut dengan tekanan dari FPI, FUI dan lawan-lawan politik Ahok hingga berujung pada vonis bebas bagi Ahok apabila nanti hakimnya berani menegakkan kebenaran dan tidak takut dengan tekanan dari pihak manapun juga.  Begitulah kura-kura

@ricky vinando


Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment