Friday, January 13, 2017

Siapakah Yang Layak Disebut Kafir?

DUNIA HAWA - Dalam Kitab Suci Al-Qur’an, kata kafir dipakai bukan semata sebagai konsep teologis, tetapi juga konsep etis. Memahami konsep ini semata-mata sebagai sebutan untuk mereka yang non-Muslim (kategori teologis) sangatlah simplistis. Karena banyak penggambaran dalam al-Qur’an mengenai kata kafir ini juga banyak merujuk konsep etis.


Ini contoh pengunaan kata kafir dalam dua ayat berbeda, yang sangan popular di kalangan Islam. Ayat pertama, pernyataan Allah dalam surat Luqman ayat 12. Ayat tersebut menyebut kafir bagi orang yang tidak syukur nikmat. Ayat kedua dalam surat al-Ma’un, “pendusta agama” (frase lain untuk kufr) juga digunakan untuk mereka yang tidak punya sensitivitas pada keadilan sosial, meskipun rajin bersembahyang. Wal hasil, siapa saja, termasuk orang Muslim, bisa saja terperosok pada jurang kekafiran.

Di sisi lain, sebagaimana banyak sarjana Islam sudah menulis, kecaman terhadap orang kafir pada masa hidup Nabi Muhammad SAW tidaklah terutama disebabkan oleh pilihan mereka untuk tetap memegang keyakinan lama, menolak adanya Tuhan, dan menolak kebenaran Islam. Sebab, Allah sendiri sudah menjamin prinsip kebebasan beragama (QS al-Maidah: 48; QS al-Kahfi: 29). Bahkan, dan hal ini yang sering tidak disadari banyak pihak, ijin perang yang diberikan Allah kepada umat Islam pada waktu itu justru antara lain adalah dalam rangka membela kebebasan beragama ini, termasuk membela kebebasan beragama bagi para pemeluk keyakinan lain (baca QS. al-Hajj: 39-41).

Alih-alih karena pilihan keyakinan, kecaman keras yang ditujukan terhadap orang kafir pada masa hidup Nabi itu lebih karena permusuhan dan peperangan yang mereka lakukan pada kaum Muslim, khususnya yang dilakukan oleh kaum kafir Quraisy.

Namun, toh, tidak semua golongan non-Muslim pada saat itu memusuhi Nabi Muhammad dan umat Islam, dan bahkan sebagian turut berperang di barisan umat Islam. Sebagai misal, ketika hijrah ke Madinah, ada dua hal yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW.

Pertama, mengikat tali persaudaraan (ta’akhi) di antara dua golongan umat Islam sendiri, yaitu kaum Anshor (penduduk asli Madinah) dan kaum Muhajirin (pendatang dari Mekah).

Kedua, membuat perjanjian aliansi politik dengan semua kelompok di Madinah untuk melindungi kota ini dari serangan kafir Quraisy. Tentu saja kelompok yang terakhir ini adalah non-Muslim, baik Nasrani, Yahudi maupun Majusi. Perjanjian inilah yang dikenal dalam sejarah dengan istilah “Piagam Madinah”.

Patut untuk dicatat bahwa dalam piagam ini, perjanjian aliansi dan kesetiaan yang dinyatakan oleh kaum non-Muslim kepada Nabi ditulis dengan redaksi yang kurang lebih berbunyi sebagai berikut: “Bani A, Bani B, dan seterusnya, sepakat bersekutu dengan Muhammad ibn ‘Abdullah untuk bla bla …..”.

Dengan kata lain, pakta ini menempatkan Nabi Muhammad bukan dalam kapasitas sebagai Rasulullah. Mengapa? Sebab, mereka, kaum kafir, memang tidak mengimaninya, dan tidak ada paksaan bagi mereka untuk melakukan itu. Lalu Muhammad sebagai apa? Tidak ada lain, beliau dalam kapasitas Nabi Muhammad sebagai “kepala negara”.

Ketika terjadi perang Khondaq, saat kota Madinah dikepung oleh pasukan kafir Quraisy dan sekutunya, sebagian golongan Yahudi Madinah mengingkari perjanjian ini dan membelot ke pasukan musuh. Secara politik dan militer, pengkhianat dari golongan Yahudi inilah yang dapat disebut sebagai “kafir”. Karena itu, golongan pengkhianat ini diperangi Nabi dan diusir dari kota Madinah setelah perang Khondaq bubar.

Tapi, tentu saja, kelompok non-Muslim yang tetap setia kepada Nabi dan berjuang membela kota Madinah tidak bisa dilabeli sebagai “kafir” secara politik. Sebaliknya, mereka adalah “muslim” dalam arti politik, yakni “tunduk” pada perjanjian Piagam Madinah yang telah disepakati bersama Nabi.

Poin terakhir ini sekaligus untuk merespon kesalahan besar beberapa pihak yang menerapkan konsep kafir dalam arti teologis pada para pahlawan nasional non-Muslim yang fotonya diabadikan dalam beberapa mata uang kita yang baru. Seperti halnya para sekutu Nabi dari kelompok non-Muslim yang setia menjunjung perjanjian Piagam Madinah, para pahlawan nasional non-Muslim itu juga setia membela perjanjian pendirian bangsa, yakni Pancasila–yang berdasarkan dekrit Presiden 5 Juli 1959 dinyatakan dijiwai oleh Piagam Jakarta. Dalam arti ini, maka mereka termasuk kategori orang yang “tunduk” (muslim dalam arti literal) pada konsensus bangsa, bahkan berjuang gigih untuknya, dan karena itulah mereka menjadi pahlawan nasional.

Dengan demikian, sebutan “kafir” (dalam arti politik kebangsaan) sama sekali tidak tepat bagi mereka. Meski mereka bukan Muslim dalam arti teologis, namun mereka “muslim” bagi perjuangan bangsa menegakkan negara Indonesia. Mereka berhak dan sangat layak menjadi pahlawan nasional serta hadir dalam lembaran mata uang kita.

Dan barangkali, penggalan lirik Syair Tanpo Wathon karya Gus Nidzom dari Jawa Timur (orang umum mengenal ini disenandungkan Gus Dur, karena memang suaranya mirip sekali) sesuai dengan sekelumit catatan ini.

Wallahu a’lam bis-showab

@shohib sifata


Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment