DUNIA HAWA - Akhirnya, Ahok ditetapkan menjadi tersangka. Sebelumnya saya sudah menulis bahwa sebaiknya kasus ini tidak perlu sampai ke persidangan, karena surat Al Maidah 51 saja masih beragam tafsirnya dan tidak sama semua pendapat ahli dan pemuka agama. Kasus ini baiknya memang tidak masuk dalam persidangan terbuka karena hanya akan memperuncing perbedaan tafsir dan akan semakin memecah umat. Bayangkan saja sebelum Ahok ditetapkan menjadi tersangka, seorang Buya Syafii Maarif sudah dikritik tajam dan maaf bahkan sudah sampai menghina beliau.
Potensi kasus Ahok akan membuat munculnya perbedaan tafsir di kalangan Pemuka Agama di depan umum harusnya menjadi salah satu pertimbangan mencegah kasus ini disidangkan. Akan ada saksi ahli dari kedua belah pihak yang membawa tafsir mereka masing-masing terhadap surat Al Maidah 51. Jika melihat bagaimana Din Syamsudin menyatakan tidak mau hadir di acara Indonesia Lawyer Club (ILC) karena tidak mau berhadapan dengan mantan ketua umum Muhammadiyah lainnya Syafi’i Ma’arif, maka ke depan hal-hal seperti ini akan terjadi dan menimbulkan kebingungan di tengah-tengah umat.
Ahok sendiri menyatakan akan fight di persidangan jika memang kasus ini masuk ke dalam persidangan.
“Jika dalam kasus ini saya ditentukan menjadi tersangka, saya akan fight di pengadilan,” kata Ahok, di hadapan pendukungnya di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (16/10/2016).
“Kalau kasus ini masuk persidangan, bagus. Semua akan menonton dan melihat, hal ini masuk akal apa enggak,” kata Ahok.
Sangat disayangkan menurut saya kalau kasus ini harus masuk dalam persidangan. Resiko yang harus ditanggung sangat tinggi. Ini bukan masalah Ahok jadi tersangka atau tidak, tetapi masalah perbedaan tafsir yang tidak patut menurut saya dipertontonkan. Sangat tidak baik lagi kalau para Pemuka Agama saling menyampaikan tafsir yang berbeda di depan umum, seperti yang saya sampaikan di atas, bisa membuat kebingungan umat.
Bukankah potensi tersebut sudah terindikasi ketika muncul nama Syaikh Mustafa Amr Wardani dari Kantor Pusat Darul Ifta Republik Arab Mesir, akan menjadi saksi ahli?? Mendengar nama itu, MUI dengan segera menyurat Prof Dr Ahmad Thayyib, Grand Syaikh Al Azhar dan Mufti Republik Arab Mesir, di Kairo, Senin 14 November 2016 untuk memanggil pulang Amr Wardani. Salah satu alasannya karena akan menimbulkan pertengkaran, perpecahan, dan fitnah salah satunya di kalangan Ulama.
Sebenarnya kasus Ahok ini cukuplah diselesaikan dengan baik-baik. Apalagi Ahok sudah meminta maaf. Tetapi saya berharap hal ini tidak akan memicu perpecahan di antara Pemuka Agama, umat, dan akhirnya bisa memecah belah NKRI. Kita harus waspada karena ada yang menunggangi kasus ini dan sangat getol serta terus mendesak agar kasus ini dipersidangkan. Hal ini sebenarnya sudah diperingatkan oleh Mantan Rois Syuriah Nahdhlatul Ulama (NU) KH Mustofa Bisri yang mengatakan bahwa kasus ini sudah ‘digoreng’ dengan mencatut agama untuk kepentingan politik.
“Sesuatu yang berlebihan itu tidak baik. Jangan kita memuji orang tapi dengan menjatuhkan atau menghujat orang lain. Emosi di hati jangan sampai menciptakan kebencian yang berlebihan, itu pasti akan memunculkan masalah, seperti yang terjadi sekarang ini di mana umat sudah terpancing membenci Ahok yang berlebihan,” ungkap Gus Mus.
Sekali lagi saya berpendapat kasus ini tidak perlu sampai ke persidangan yang ke depannya bahkan bisa saja nanti disiarkan secara langsung seperti kasus Jessica. Karena akan sangat tidak baik bagi umat dan juga demi kesatuan NKRI. Cukup sambut maaf itu dan dimaafkan. Kalau pun trjadi apa-apa di persidangan tetaplah kita semua dipenuhi kewarasan.
Salam damai.
[palti hutabarat]
No comments:
Post a Comment