Monday, November 21, 2016

Standar Ganda Pengawal Fatwa (GNPF MUI)

DUNIA HAWA - Semenjak kasus nista-menista agama menjadi trending topic nasional, nama Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI mendadak viral. Adapun terselenggaranya Aksi Bela Islam I dan II, pada nyatanya tak bisa lepas dari andil besar yang diinisiasi oleh kelompok ini.


Gerakan ini sejujurnya cukup baik. Sebab dilandasi dengan tujuan mulia, untuk secara kaffah mengawal dan mengimplementasikan hasil ijtihad para ulama, sebagai salah satu sumber hukum Islam yang sudah selaiknya mendapat apresiasi publik luas.

Namun juga, sebaiknya, GNPF MUI ini tak hanya eksis pada kasus nista-menista oleh Ahok saja, baiknya GNPF MUI ini kembali membuka lembaran-lembaran fatwa MUI terdahulu. Seraya mendesak pemerintah, maupun khalayak untuk patuh pada tiap butir aturan yang telah dibuat MUI.

Terus terang, saya akan angkat topi yang setinggi-tingginya, bila GNPF MUI ini melakukan mobilisasi massa yang besar untuk berdemonstrasi, mengajukan tuntutan ditutupnya pabrik-pabrik rokok yang ada di Indonesia. Ini harus dilakukan, karena jika merujuk pada fatwa, MUI secara sahih menyatakan bahwa rokok itu haram.

Label haram, dapat juga ditafsirkan sebagai sebuah barang yang hina lagi nista untuk dikonsumsi kaum Muslim. Rokok tak memiliki faedah, karena terlalu banyak mudarat-nya bagi kesehatan. Barang siapa mengedarkan sesuatu yang haram, sudah selayaknya mendapat hukuman berat. Karena tentu memiliki potensi untuk merusak aqidah dan juga akhlak umat Islam.

Adapun dalih yang berlindung pada argumentasi-argumentasi fiktif mengenai kesejahteraan para petani tembakau, hingga potensi meningkatnya angka pengangguran jika rokok diharamkan, itu hanya sekedar kecemasan tak berdasar saja. Seharusnya tak ada lagi keraguan untuk meyakini fatwa MUI sebagai sebuah jalan utama menuju kemaslahatan umat.

Itu baru perkara rokok. Lain halnya dengan fatwa MUI mengenai larangan untuk golput di Pemilu maupun Pemilukada. Baiknya, GNPF MUI juga melakukan aksi-aksi yang cukup nyata.

Sudah sewajarnya jika kelak GNPF MUI meminta data ke KPU/KPUD, terkait daerah mana saja yang memiliki indeks partisipasi politik rendah. Hal ini ditempuh untuk kemudian dijadikan bukti kuat mendesak dan menuntut para kepala daerah yang bersangkutan, agar mampu melakukan sosialisasi politik yang lebih baik, demi naiknya angka partisipasi di Pemilu/Pemilukada.

Menekan angka golput, tentu akan berkorelasi erat dengan potensi besar keterpilihan seorang pemimpin yang baik bagi masyarakat. Selain dapat memilih pemimpin yang berkualitas berdasarkan integritas dan kapabilitas, santun, tegas, hingga jujur, fatwa MUI juga dibutuhkan demi mencegah pemimpin kafir terpilih.  

Untuk hal olahraga juga, GNPF MUI perlu melakukan kajian yang lebih cermat. Utamanya dengan jenis olahraga yang sudah jelas-jelas diharamkan MUI melalui fatwanya. Yoga, misalnya. Terkait masalah Yoga, GNPF MUI, saya rasa perlu melakukan sweeping untuk tempat-tempat yang mengadakan olahraga terlarang ini.

Menyangkut masalah haramnya program kesehatan BPJS oleh MUI, GNPF MUI juga sewajibnya melakukan upaya-upaya nyata. Memprotes keras pemerintah yang menerapkan kebijakan mengandung riba ini, bahkan membuat aksi Bela Islam dalam gelombang berikutnya, saya rasa cukup baik untuk dilakukan dengan sesegera mungkin.

Tentunya di sini, saya tak bisa menjabarkan fatwa-fatwa MUI lain, yang sudah barang tentu wajib mendapat pengawasan yang sepadan dengan kasus nista-menista oleh Ahok. Semua ini dilakukan sejatinya tak lain, demi menjaga moral umat Islam. Dan juga demi memuliakan posisi para ulama.

Berjuanglah GNPF MUI secara konsisten dan tanpa pandang bulu. Karena sesungguhnya umat Muslim, kini perlu mendapat bimbingan dari para ulama.

Hidup GNPF MUI. Take a beer!

@linggar kharisma


Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment