Sunday, November 13, 2016

Polisi Pastikan Periksa Ketua MUI

Dewan Pertimbangan MUI Sampaikan Keterangan Berbeda, Polisi Pastikan Periksa Ketua MUI KH Ma'ruf Amin


DUNIA HAWA - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tidak hanya akan memeriksa Ahok, tetapi juga Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin.


Penyidik Polri akan memeriksa Ma'ruf Amin tidak di kantor polisi melainkan di Kantor MUI.

Juru Bicara Mabes Polri Kombes Rikwanto mengatakan, polisi akan menanyakan beberapa hal terhadap ulama tersebut.

"Penyidik akan tanya apa benar  MUI mengeluarkan fatwa terkait pidato Saudara Ahok di Kepulauan Seribu. Apa dasarnya dan sebagainya," ujar Rikwanto seperti disiarkan Radio Elshinta, Senin (7/11/2016).

Seperti diberitakan sebelumnya, Anggota Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hamka Haq, mengatakan, hasil kajian MUI yang menyebut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah menghina Al Quran dan ulama bukan merupakan sebuah fatwa.


Menurut Hamka, hasil kajian tersebut sifatnya baru sebatas pernyataan pendapat sehingga tidak bisa dijadikan rujukan atau dasar bagi kepolisian dalam proses hukum kasus Ahok.

Hal tersebut dia katakan usai diminta keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai ahli dari pihak terlapor di Bareskrim Mabes Polri, Kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016).

"Tadi ditanya soal fatwa dan pernyataan pendapat. Ini yang lahir dari MUI sifatnya baru pernyataan pendapat, belum fatwa," ujar Hamka.

Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PDI-P ini menuturkan, jika merujuk pada kelaziman internasional maupun di Indonesia, fatwa bersifat mengikat. Oleh sebab itu, fatwa harus dilaksanakan oleh umat Islam dan pemerintah.

Pernyataan pendapat merupakan dasar untuk pertimbangan kajian lebih lanjut.

"Ternyata yang keluar dari MUI itu baru pernyataan pendapat," kata Hamka.

Selain itu, Hamka menjelaskan, pernyataan pendapat oleh MUI itu dikeluarkan secara sepihak tanpa mengundang Ahok sebagai terlapor.

Seharusnya, kata Hamka, MUI memanggil pihak terlapor lebih dulu untuk memberikan kesempatan pihak terlapor melakukan konfirmasi.

[beritateratas]

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment