HALAMAN

Saturday, November 19, 2016

Pemerintah Ambil Alih Sertifikat Halal Dari MUI


DUNIA HAWA - Dalam rangka memberi jaminan dan perlindungan kepada masyarakat tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat maka pemerintah akan membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). 


BPJPH berkedudukan di bawah Menteri Agama dan bertanggung jawab juga kepada Menteri Agama.

Hal tersebut dikatakan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag RI, Muhammad Tambrin di depan Peserta Kegiatan Workshop Jurnalistik yang digelar PINMAS Kemenag RI, Kamis (10/11/2016) di Kementerian Agama Jakarta.

Mantan Kakanwil Kaimantan Selatan itu mengatakan dalam melaksanakan kewenangannya, BPJPH bekerjasama dengan kementerian atau lembaga terkait seperti Lembaga Pemeriksa Halal, termasuk di dalamnya MUI yang memiliki kewenangan dalam menetapkan fatwa halal dan surat keputusan penetapan fatwa halal yang menjadi dasar penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH.

Tambrin juga menjelaskan secara terperinci kewenangan BPJPH antara lain merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH; menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH; menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk;melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produk luar negeri; melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal; melakukan akreditasi terhadap LPH; melakukan registrasi Auditor Halal; melakukan pengawasan terhadap JPH; melakukan pembinaan Auditor Halal; dan melakukan kerjasama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH.

Selain soal kewenangan menerbitkan sertifikat halal, ada beberapa poin lain yang bakal menguntungkan pemerintah. Salah satunya, keberadaan BPJPH di bawah kendali Kementerian Agama yang bakal mempermudah pemerintah dalam melakukan audit.

Audit bisa dilakukan atas permintaan menteri agama atau jika ada laporan dari masyarakat terhadap penyalahgunaan kewenangan. Jika diketahui BPJPH melakukan jual-beli sertifikat halal, maka Inspektorat Jenderal Kemenag bisa mengusutnya.

Keuntungan lain, dana yang diperoleh dari sertifikasi halal bisa dimasukkan ke kas negara melalui jalur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Oleh sebab itu, nantinya besaran tarif proses sertifikasi bakal ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. “

dalam hal pelaksanaan tugas nanti badan ini akan berpedoman pada Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, kata Tambrin. 

@ntt.kemenag

No comments:

Post a Comment