Sunday, July 17, 2016

Singapura Jegal Tax Amnesty Program Jokowi


Dunia Hawa – Ekpektasi besar pemerintah Indonesia menarik dana WNI dari Singapura melalui program tax amnesty sepertinya akan menemui kendala. Sebab pemerintah Negeri Singa itu telah menyiapkan sejumlah skema untuk menahan uang WNI yang disimpan di bank-bank Singapura.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, bank di Singapura tidak tinggal diam menghadapi program tax amnesty dari pemerintah Indonesia. Sadar ada potensi penarikan dana cukup besar dari pemilik modal dari negara tetangganya, perbankan negeri Singa itu menawarkan paket pembayaran pajak gratis.

Tawaran paket pembayaran pajak secara gratis atas deklarasi dana pemilik modal asal Indonesia oleh perbankan Singapura itu tentu saja ada syaratnya. Fasilitas itu akan diberikan dengan syarat dana yang tersimpan di bank negara itu tidak ditarik dan dipindahkan ke Indonesia.

”Iya tadi saya dapat kabar dari teman dan informasinya sudah cukup santer juga. Bank-bank di Singapura coba memengaruhi orang yang ikut repatriasi. Dengan cara mereka kasih penawaran duitnya jangan ditarik, tapi dengan cara dia yang bayarin repatriasi 4 persen (tebusan deklarasi tax amnesty, red),” ungkap Hariyadi saat ditemui di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), tadi malam (15/07).

Hariyadi menganggap wajar kekhawatiran bank di Singapura itu. Sebab, hal itu bisa memengaruhi likuiditas di negara itu. Itu juga sekaligus membuktikan bahwa program tax amnesty memang menarik dan berpotensi dimanfaatkan oleh pemilik dana asal Indonesia.

”Menurut saya memang menarik programnya. Hanya orang kurang cerdas yang bilang tidak menarik. Kalau tidak manfaatkan ya salahnya sendiri,” tegasnya.

Hariyadi merasa semakin hari semakin optimistis program pengampunan pajak itu akan berjalan sukses. Padahal di awal sempat kurang yakin partisipasinya akan sesuai ekspektasi pemerintah. ”Awalnya saya lihat punya keyakinan mungkin antara Rp 2.000 triliun sampai Rp 3.000 triliun, yang repatriasi Rp 700-an triliun, sisanya deklarasi. Tapi semakin ke sini kok semakin optimis ya,” akunya.

Asumsi awal itu juga didasari hasil survei Apindo terkait tax amnesty. Survei dilakukan ke lingkungan keluarga besar Apindo dan yang terkait. Hasilnya ditemukan potensi partisipasi sekitar Rp 2.000 triliun, baik repatriasi maupun sekadar deklarasi.

Jangankan sekelas taipan. Hariyadi menilai pemilik dana level profesional dan kelas perorangan saja diyakini ikut program tax amnesty. ”Profesional di keuangan, dokter, itu banyak yang melaporkan SPT (surat pemberitahuan)-nya tidak betul. Itu lumrah kok. Apalagi yang awam. Maka sosialisainya juga harus ke sana,” ujarnya.

Sementara Presiden Joko Widodo terus mengajak para pengusaha untuk memanfaatkan tax amnesty ini. Dia mengatakan, momen tax amnesty saat ini sangat tepat. Sebab, awal 2018 nanti akan berlaku kewajiban keterbukaan informasi keuangan di seluruh dunia. Dengan demikian, dana-dana yang selama ini disimpan atau disembunyikan di negara-negara surga pajak akan ketahuan.

“Jadi, daripada tidak ikut (tax amnesty), lalu nanti 2018 ketahuan (aparat pajak). Nah, saya nggak nakut-nakuti lho,” ujarnya saat sosialisasi tax amnesty di Grand City Convention Hall, Surabaya, tadi malam (15/7).

Dalam rangkaian roadshow sosialisasi tax amnesty yang pertama ini, hadir pula Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri BUMN Rini Soemarno, Gubernur BI Agus Martowardojo, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad, Gubernur Jatim Soekarwo, serta Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.

Respons positif pun terlihat di Surabaya, yang dipilih sebagai kota pertama untuk roadshow tax amnesty. Sebanyak 2.700 kursi dalam convention hall penuh terisi oleh para pengusaha. Bahkan, sebagian terpaksa berdiri di belakang karena tidak kebagian tempat duduk. Banyaknya peminat sosialisasi ini diapresiasi Jokowi. “Saya kaget saat masuk, penuh sekali. Saya dibisiki, yang hadir 2.700 pengusaha, padahal saya mintanya 2.000 saja,” katanya.

Kepada para pengusaha, Jokowi mencoba membangkitkan kesadaran untuk menjadi wajib pajak yang taat. Menurutnya, dengan mengikuti program tax amnesty ini, berarti para pengusaha dan wajib pajak telah berperan dalam membangun bangsa.

“Inilah kesempatan bapak ibu semua untuk berpartisipasi pada negara,” bebernya disambut tepuk tangan meriah pengusaha.

Sementara itu, terkait teknis pelaksanaan tax amnesty, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwa pelaporan dalam formulir tax amnesty dibuat sangat sederhana.

Misalnya, untuk deklarasi aset seperti properti, saham, maupun obligasi, para peserta tax amnesty hanya cukup menuliskan jenis dan besaran asetnya saja. Tidak perlu menyertakan bukti seperti sertifikat maupun bukti kepemilikan surat berharga. “Jadi, bapak ibu tidak perlu repot-repot foto copy sertifikat,” jelasnya.

Jokowi mengakui, tax amnesty bukan perkara gampang. Di beberapa negara lain, pelaksanaannya gagal. Di Indonesia, tax amnesty yang pernah dijalankan pada 1964 dan 1984 juga gagal. Namun, kali ini, dia optimistis tax amnesty akan berhasil karena didukung momentum keterbukaan finansial pada 2018 mendatang. “Jadi, saya akan awasi sendiri pelaksanaan tax amnesty ini,” ucap Jokowi. Karena itu, selain hotline yang disiapkan Ditjen Pajak, Jokowi juga membuka hotline khusus pengaduan tax amnesty di nomor 08112283333.

Staf Khusus Wakil Presiden bidang Ekonomi dan Keuangan Wijayanto Samirin mengatakan, tahun ini memang  momentum tepat pemberlakuan tax amnesty. Salah satunya, karena pada 2018 nanti bakal berlaku prinsip bank secrecy yang memungkinkan semua negara untuk mengakses data perbankan, termasuk di luar negeri. ”Bagi pemilik dana, daripada nanti ketahuan juga di 2018, lebih baik melaporkan sekarang dan membayar pajaknya,” ujarnya. 

Sebagaimana diketahui, 2018 nanti akan berlaku Common Reporting Standard (CRS) atau istilah formalnya adalah Standard for Automatic Exchange of Financial Account Information, yakni standar pertukaran otomatis informasi akun keuangan. Dengan begitu, untuk mengetahui rekening seseorang di bank yang ada di negara lain, aparat bisa mengaksesnya secara langsung tanpa harus melalui permohonan yang sulit dan berbelit.

Wijayanto menyebut, tax amnesty bisa menarik minat pemilik dana karena insentif yang ditawarkan. Selain itu, dengan dilaporkan, pemilik dana bisa lebih leluasa memanfaatkan dananya untuk berbisnis di dalam negeri. ”Ibaratnya, tax amnesty akan mengubah dana abu-abu menjadi dana halal secara hukum,” ucap pria yang lama berkecimpung sebagai investment banker tersebut.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim Alim Markus mengatakan, pihaknya merasa ada optimisme yang tinggi dari pengusaha. Menurut dia, hal ini adalah inisiatif yang bagus dari pemerintah untuk mendorong penerapan tax amnesty di daerah. “Kami dukung 200 persen,” ujarnya yakin. Menurut dia, tax amnesty akan membantu ekspansi perusahaan. Bahkan meski ekspansi tersebut baru akan dilakukan dua hingga tiga tahun ke depan.

Wakil Ketua Dewan Pembina Real Estat Indonesia (REI) Teguh Kinarto menambahkan, momen tax amnesty sangat tepat untuk membantu produktivitas pengembang. Sebab kekurangan jumlah rumah tahun ini saja mencapai 13 juta unit.

Dirut PT Wismilak Inti Makmur Tbk Ronald Walla menambahkan, dukungan pengusaha terhadap UU Pengampunan Pajak sangat tinggi. Hanya tinggal menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tax amnesty keluar. Sebab, awalnya PMK itu bakal diumumkan pada minggu ini, namun diundur menjadi minggu depan. “Peraturan teknis itu penting. Kita inginnya penerapan yang jelas dan konsisten,” tuturnya. (SFA)

[salafynews]

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment