Wednesday, July 20, 2016

MUI Indramayu, Jabar Haramkan Pokemon Go, Ini Dalilnya!


Dunia Hawa – MUI yang berlokasi di Kabupaten Indramayu, Jabar mengeluarkan pernyataan untuk mengharamkan permainan Pokemon Go yang membuat pemainnya seakan terhipnotis untuk dapat mencari pokemon sampai mendatangi beberapa tempat.

Adapun Wakil Ketua dari MUI Indramayu, Sofyan Tsauri menjelaskan kalau permainan Pokemon Go tidak diperbolehkan karena tergolong haram. Hal tersebut adalah lantaran banyak sekali dampak negatif dari permainan tersebut.

Beberapa diantaranya adalah menyia-nyiakan waktu yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan lain yang lebih bermanfaat.

“Jadi permainan itu diqiyaskan seperti orang mabuk arak sehingga melupakan pekerjaan dan kewajibannya” jelasnya.

Ia turut memberikan contoh salah satu akibat dari permainan tersebut adalah para pelajar menjadi malas untuk belajar, karyawan tak fokus bekerja serta membuat pemain jadi malas beribadah untuk berburu pokemon.

“Allah SWT mengharamkan arak karena memabukkan layaknya seperti permainan Pokemon Go, dalam firman Allah pada surat Al Maidah Ayat 90 yang berbunyi, ‘hai orang-orang beriman sesungguhnya meminum arak (mabuk) itu perbuatan setan’,” tegasnya.

Turut diperjelas juga di dalam surat Al-Isra Ayat 27 yang menyatakan kalau orang-orang yang menyia-nyiakan waktunya adalah saudara dari setan.

Pertanyaan besarnya :
BAGAIMANA DENGAN GAME GAME LAINNYA ( Baik game online maupun game offline)??? KENAPA TIDAK DIHARAMKAN??? BUKANNYA GAME GAME LAINYA JUGA MEMBAWA DAMPAK YANG SAMA SEPERTI DALIL DIHARAMKANNYA GAME POKEMON GO???

[dh]

Artikel Terkait

No comments:

Post a Comment