Dunia Hawa - Salah satu perdebatan alot antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP), yakni pasal mengenai tambahan kontribusi 15 persen bagi perusahaan pengembang pulau reklamasi.
Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta yang dipimpin Mohamad Taufik, terus menentang adanya tambahan kontribusi yang merupakan usulan dari eksekutif tersebut.
Balegda menilai, tambahan kontribusi sebesar 15 persen akan memberatkan perusahaan pengembang.
Hal itu dikatakan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta, Muhammad Yuliadi, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/7/2016) malam.
Yuliadi menjadi saksi untuk terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan asistennya Trinanda Prihantoro.
Menurut Yuliadi, ada tiga anggota Balegda yang paling antusias membela para pengembang.
"Pak Ketua Mohamad Taufik, Mohamad Sanusi dan Bestari Barus," ujar Yuliadi kepada Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor.
Menurut Yuliadi, pimpinan dan anggota Balegda tersebut menilai tambahan kontribusi yang merata kepada semua pengembang dalam Perda, akan merugikan beberapa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mendapat izin prinsip dan izin pelaksanaan reklamasi.
Selain itu, dipersidangan terungkap juga Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta yang dipimpin Mohamad Taufik pernah mengundang Nono Sampono sebagai ahli untuk memberikan keterangan dalam pembahasan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Dewan DPRD DKI Jakarta, Muhammad Yuliadi dan Kepala Sub Bagian Raperda Sekwan DPRD DKI Dameria hutagalung, saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/7/2016).
Yuliadi dan Dameria menjadi saksi untuk terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan asistennya Trinanda Prihantoro.
"Dia (Nono) diundang sebagai pakar saja untuk menambah informasi bagi Balegda. Yang mengusulkan Pak Taufik,"ujar Yuliadi, di Pengadilan Tipikor, Rabu malam.
Menurut Yuliadi, saat itu tidak diketahui bahwa Nono Sampono adalah Presiden Direktur PT Kapuk Naga Indah yang merupakan anak usaha Agung Sedayu Group.
PT Kapuk Naga Indah merupakan salah satu pemegang izin prinsip dan izin pelaksanaan reklamasi di Pantai Utara Jakarta. PT Kapuk Naga Indah mendapat hak reklamasi lima pulau dari Pemprov DKI di pesisir pantai utara Jakarta.
Nono Sampono yang juga merupakan anggota DPD RI Provinsi Maluku periode 2014-2019.
Miris juga....! Karena sebelumnya dibeberapa kesempatan M. Taufik menuding Gubernur Ahok sebagai preman dalam reklamasi. Hahaha... maling teriak maling itu namanya.
No comments:
Post a Comment