DUNIA HAWA Mungkin karena imbas dari kasus yang menimpa Ahok soal Al-Maidah yang berbuntut dipenjaranya Ahok, dalam sidang Dewan HAM PBB, pemerintah Republik Indonesia mendapatkan rekomendasi untuk menghapus pasal penodaan agama. Ada 150 rekomendasi, namun sebanyak 75 rekomendasi masih akan dibahas pemerintah lantaran masih menjadi hukum positif di Indonesia dan harus melibatkan legislative.
Indonesia membawa laporan setebal 20 halaman untuk melaporkan perkembangan HAM di Indonesia. Laporan tersebut berisi masalah-masalah mengenai hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di Indonesia, salah satunya yaitu tentang kebebasan beragama, sedangkan isu lainnya yaitu mengenai rekomendasi penghapusan hukuman mati dan orientasi seksual.
Opini Saya
Saya pribadi tidak setuju dengan wacana penghapusan pasal penodaan agama di Indonesia. Semua hukum yang ada di Indonesia pada dasarnya sudah baik, namun yang membuat suatu produk hukum tampak cacat yaitu proses hukum yang dipelintir sedemikian rupa karena adanya kepentingan terselubung, baik itu keopentingan politik maupun kepentingan pribadi dan kelompok.
Bangsa ini merdeka karena nilai-nilai agama dan Bhineka Tunggal Ika. Jika sampai pasal penghinaan agama dihapus atau ditiadakan, semua orang , tanpa terkecuali, termasuk para pemimpin dan pemuka agama, politisi, artis, dan lain sebagainya akan bebas sebebas-bebasnya menghina agama lain. Ini yang bikin hancur Indonesia.
Dalam pandangan saya, kasus-kasus penodaan agama yang terjadi selama ini di Indonesia karena selain pemahaman seseorang akan agama sangat kurang, juga terjadi karena adanya faktor politik. Contoh yang paling nyata yaitu yang terjadi pada Ahok karena pelintiran elite politik.
Bagi saya pasal penodaan agama dan ujaran kebencian maknanya sama. Apa jadinya jika pasal penodaan agama atau ujaran kebencian di Indonesia diberangus, maka setiap orang bebas menghina dan menista agama orang tanpa ditindak. Lihat saja fakta-fakta yang terjadi selama ini, sekalipun ada ancaman hukum terhadap pelaku penodaan agama, namun tetap saja kasus penodaan agama marak terjadi.
Bangsa Indonesia dibangun atas nilai-nilai luhur keagamaan karena realitanya agama apapun yang ada di dunia ini selalu mengajarkan kebaikan, bukan permusuhan, tapi bukan berarti pasal penodaan agama hanya taajam kepada kaum minoritas, namun tumpul pada kaum mayoritas di negeri ini.
Contoh yang paling nyata yaitu penodaan terhadap agama Kristen yang dilakukan oleh Rizieq yang dengan raut wajah dan senyum negejek menanyakan jika Yesus lahir, bidannya siapa. Apakah Rizieq dipenjara sperti Ahok? Seolah-olah yang terjadi adalah kasus penodaan agama hanya berlaku bagi minoritas, yang mayoritas bebas menodai agama minoritas tanpa takut dipidana.
Kondisi ini seolah-olah di Indonesia hanya kaum minoritas saja yang dihukum, yang mayoritas boleh bebas mengejek dan menertawakan iman dan agama orang lain. Pasal penodaan agama dipermainkan semau-maunya tanpa ada kelanjutan proses hukum.
Saya rasa arahan Presiden Jokowi sudah jelas. Untuk menjaga konstitusi Jokowi telah menginstruksikan Kapolri untuk bertindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku jika ada pihak-pihak yang memecah belah masyarakat. Presiden Jokowi menghargai hak mengeluarkan pendapat dan berdemokrasi, tapi Indonesia juga negara yang berdasar hukum yang harus ditaati dan ditegakkan.
Pasal penodaan agama tetap harus ada, tapi diperbaiki sehingga tidak dijadikan senjata politik atau alat untuk menghancurkan orang lain, seperti apa yang dialami oleh Ahok saat ini. Selain itu sanksi hukumnya juga harus tegas, tidak tebang pilih, terhadap siapa saja.
Setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama, hak beribadah, hak menganut agama dan kepercayaannya masing-masing tanpa hinaan dan pelecehan dari kaum mayoritas terhadap minoritasm begitu pula sebaliknya. Jika hukum tidak ditegakkan secara adil dan merata tanpa terkecuali, maka manusia akan , maka cenderung berbuat kejahatan.
Pemahaman akan nilai-nilai keagamaan dan iman umat beragama bukan untuk dipamerkan kepada orang lain, akan tetapi esensinya lebih ditjukan kepada Tuhan. Intinya, intinya baik mayorias maupun minoritas tidak boleh saling menghina agama dan kepercayaan orang lain. Penodaan agama tidak akan terjadi jika setiap pribadi saling menghargai dan saling mengerti. Bagimu agamamu, bagiku agamaku. Itu saja clue-nya. Simple.
Kura-kura begitu.
No comments:
Post a Comment