DUNIA HAWA - Kesaksian tokoh-tokoh ahli agama Islam di ruang persidangan dugaan kasus penodaan agama yang dituduhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menunjukkan, bahwa tidak ada bukti kuat Ahok telah menodai agama.
Kita beruntung memiliki ulama-ulama yang berani menyampaikan secara objektif maksud eksplisit maupun implisit dari Surat Al-Maidah ayat 51. Kehadiran tokoh-tokoh tersebut merupakan sikap keberanian untuk menyampaikan kebenaran meski terasa berat –qul al-haq wa lau kana murron-, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip objektivitas ilmiah.
Kesaksian ahli Islam
Menurut Rais Syuriah PBNU, KH Masdar Farid Mas’udi, Surat Al-Maidah ayat 51 tak bisa dipisahkan dari Surat Al-Mumtahanah ayat 8. Menurutnya, kedua ayat ini harus dilihat secara holistik atau keseluruhan. Dalam Surat Al-Mumtahanah ayat 8 disebutkan bahwa “tidak boleh non-muslim dipilih sebagai (awliya’) yang memerangi dan mengusir kamu dari negeri kamu sendiri.” Dalam hal ini jelas sekali Ahok tidak mengusir dan memerangi masyarakat DKI Jakarta.
Menurut KH. Masdar, kalau hanya memegang Al-Maidah 51 dan tidak memegang ayat lainnya, itu berarti mempercayai yang satu dan mengingkari yang lain. Oleh karena itu, harus ada surat lain yang mesti dijadikan landasaan saat menyebut surat al-Maidah 51. Sehingga arugumentasi yang dibangun lebih komprehensif dan tidak syarat diskriminatif. Hanya menggunakan surat Al-Maidah dengan mengingkari surat lain adalah sikap yang keliru.
Anggota Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof. Dr. Hamka Haq, menjelaskan bahwa prinsip di dalam hukum Islam harus mengedepankan praduga tidak bersalah. Seseorang melakukan sesuatu tidak hanya diukur dari kesengajaannya, tetapi juga diukur dari mengapa dia melakukan itu, dan tidak bisa dijawab oleh video.
Beliau secara tegas mengkritisi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan sikap keagamaan tanpa lebih dahulu melakukan tabayyun (konfirmasi). Menurutnya, MUI sebagai lembaga terhormat tidak boleh kalah dengan tekanan-tekanan. MUI seharusnya mandiri dan bertindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Fatwa MUI tidak berlaku dan mengikat dalam tatanan hukum di Indonesia.
Seorang ulama muda Nahdlatul Ulama (NU), Kiai Ahmad Ishomuddin juga menyebut kesalahan fatal menggunakan al-Maidah 51 untuk menolak Ahok sebagai gubernur. Menurut Gus Ishom, ayat tersebut pada masa itu tidak ada kaitannya dengan pemilihan pemimpin, apalagi pemilihan gubernur. Adapun kini terkait pilihan politik ada kebebasan memilih, dan jika berbeda hendaklah saling menghormati dan tidak perlu memaksakan pendapat dan tidak usah saling menghujat.
Menurut Gus Ishom, konteks ayat tersebut harus dilihat dari sabab an-nuzul-nya. Yang dimaksud ayat tersebut adalah dalam konteks Perang Uhud, yaitu saat Bani Qaynuqa’ memerangi Rasulullah SAW, di mana umat Islam kalah dalam peperangan. Sebagian dari mereka meminta perlindungan kepada orang Yahudi dan Nasrani. Ayat tersebut dimaksud larangan bagi umat Islam untuk meminta tolong kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani untuk meraih kemenangan dalam perang.
Menurut Gus Ishom, kata “awliya” yang disebut dua kali dalam ayat tersebut jelas terkategorisasi musytarak, yaitu memiliki banyak arti/makna, sehingga tidak monotafsir, tetapi multi tafsir. Umumnya, sejumlah kitab tafsir mu’tabarah tidak menafsirkan awliya dengan pemimpin, tetapi dengan pertemanan dan perlindungan. Bahkan terjemahan Kementerian Agama adalah “teman setia”.
Sebenarnya, apa yang disampaikan Ahok di Kepulauan Seribu ditujukkan kepada para oknum politisi yang kerap memanfaatkan Surat Al-Maidah 51 secara tidak benar karena tidak mau bersaing secara sehat dalam persaingan Pilkada. Hal ini diperkuat pendapat Kiai Sahiron Syamsuddin, seorang ahli tafsir al-Quran dan Wakil Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Jogjakarta. Menurutnya, Ahok mengkritik para politikus yang menggunakan surat Al-Maidah ayat 51 untuk kepentingan politik tertentu.
Ahok juga tidak menyebut ulama tertentu, jadi jelas bukan termasuk penodaan atas agama. Kiai Sahiron menganggap, dalam memahami surat Al-Maidah ayat 51, harus memperhatikan aspek bahasa, sejarah, dan pesan utama ayat tersebut. beliau merujuk pada fatwa di Mesir, bahwa dalam urusan publik, pemimpin yang lebih mampu memberikan pelayanan publik yang baik dan menyejahterakan rakyat harus diutamakan, meski dia non-muslim.
Tidak Menodai Agama
Beberapa kesaksian ahli agama ini menunjukkan bahwa tidak ada unsur kesengajaan dari Ahok untuk menodai agama. Tidak logis seorang yang mencalonkan diri untuk pemilu akan dengan sengaja menghina simbol sakral dari agama yang dipeluk mayoritas para pemilihnya, kecuali yang bersangkutan diam-diam berniat ingin kalah atau ingin dipidana.
Selama ini, tuduhan massif, sistematis dan terstruktur kepada Ahok atas tuduhan penistaan agama dan ulama, sama sekali tidak berdasar. Apalagi saat Ahok berpidato di Kepulauan Seribu, warga yang menyaksikan bertepuk tangan riuh atas apa yang disampaikannya. Tepuk tangan adalah bukti penerimaan warga terhadap apa yang disampaikan Ahok. Tepuk tangan adalah simbol gubungan erat antara warga dengan Ahok.
Ingat, Allah di dalam al-Qur’an memerintahkan umat Islam agar bersikap adil, dan sebaliknya dilarang zalim kepada siapa saja meskipun terhadap orang yang dibenci. Oleh karena itu, jangan berlebihan dalam hal apa saja, termasuk jangan membenci berlebihan hingga hilang rasa keadilan.
No comments:
Post a Comment