HALAMAN

Monday, December 26, 2016

MUI


DUNIA HAWA - MUI itu adalah organisasi massa (ormas). MUI memang didirikan oleh berbagai ormas Islam. Tapi itu tidak membuat MUI menjadi atasan bagi ormas-ormas itu. MUI berdiri sendiri, demikian pula ormas-ormas itu.


Dalam hal fatwa terkait soal hukum Islam juga demikian. MUI punya Komisi Fatwa. Tapi itu tidak membuat semua keputusan MUI mengikat ormas lain. Setiap ormas punya mekanisme untuk menetapkan hukum sendiri. Muhammadiyah, misalnya, punya Majelis Tarjih yang bertugas melakukan kajian dan menghasilkan ijtihad di bidang hukum.

Dalam sejarahnya, tidak semua fatwa MUI itu didukung atau disambut baik. MUI pernah mengeluarkan fatwa soal kodok. Menurut MUI, kodok itu haram dimakan oleh umat Islam, tapi boleh dibudidayakan untuk dijual. Fatwa itu membuat geger. Kalau begitu, bagaimana dengan daging babi?

Lagi-lagi saya harus ingatkan soal fatwa, khususnya soal derajatnya. Kadang orang menganggap MUI harus berfatwa atas semua hal. Ini juga salah. Tahun 90-an saya mendatangi Ketua MUI waktu itu, KH Hasan Basri, menanyakan soal jilbab. Saya bersama 2 orang kawan waktu itu mendatangi Depdikbud, mendesak pemerintah untuk tidak melarang pemakaian jilbab bagi siswi sekolah. Pejabat di Depdikbud waktu itu bilang, bahwa tidak ada fatwa MUI soal jilbab.

KH Hasan Basri waktu itu berkomentar setelah menerima pengaduan kami. "MUI tidak akan memberi fatwa soal wajibnya jilbab, karena tidak perlu difatwa. Hukumnya sudah jelas. Sama seperti MUI tidak memberi fatwa soal wajibnya salat. Kalau kami fatwakan, derajat hukumnya justru turun. Fatwa itu adalah hukum dengan derajat paling rendah," kata beliau menjelaskan.

Lalu, siapakah pengurus MUI? Ini yang menarik. Meski bernama majelis ulama, tidak semua pengurusnya adalah ulama. Eh, bahkan kita tidak pernah tahu apa definisi ulama, bukan? Saya, misalnya, bisa saja bergabung dalam kepengurusan MUI. Ada banyak bidang di situ. Tak heran bila orang seperti Marwah Daud, Chairunnisa, dan Fahmi Darmawansyah, (ketiganya orang bermasalah) bisa menjadi pengurus MUI.

MUI juga bukan lembaga pemerintah, meski kabarnya mendapat suntikan dana APBN. Karena itu, dalam hal sertifikasi halal, peran MUI harus diambil oleh pemerintah, dalam hal ini Kemenag. 
Jadi sekali lagi harus saya tekankan bahwa MUI itu ormas keagamaaan, sama saja seperti ormas lain. Anggota dan pengurusnya juga bukan ulama semua. Ini bukan dewan yang menaungi semua ulama Indonesia. Ulama yang tidak bernaung di bawah MUI lebih banyak daripada yang bergabung.

@hasanudin abdurakhman


No comments:

Post a Comment