DUNIA HAWA - Pelaku bom Gereja Oikumene, Kelurahan Sengkotek, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, hari ini, 13 November 2016, sekitar pukul 10.00 Wita, bukanlah orang baru dalam peledakan bom. Pelaku merupakan mantan narapidana teror bom Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Tangerang pada 2011.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian mengatakan pelaku bernama Joh alias Juhanda alias Jo bin Muhammad Aceng Kurnia, 32 tahun, pernah menjalani hukuman pidana 3,5 tahun pada 2012 dan bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi Idul Fitri pada 28 Juli 2014.
"Pelaku sudah ditangkap. Percayakan kepada penegak hukum untuk menangkap jaringannya," kata Tito, Ahad, 13 November 2016.
Juhanda merupakan anggota kelompok pelaku teror bom buku yang dipimpin Pepi Fernando. Kelompok ini melakukan aksi-aksi mereka pada Maret 2011. Pepi Fernando divonis hukuman penjara 18 tahun pada awal Maret 2012.
Tak diketahui apa aktivitas Juhana setelah dibebaskan dari penjara pada 28 Juli 2014.
Belakangan Juhana tinggal di sebuah masjid di Kelurahan Sengkotek, di sekitar Gereja Oikumene.
Juhana juga bergabung dengan kelompok Jemaah Ansyarut Tauhid (JAT) yang didirikan Abubakar Baasyir, terpidana kasus terorisme yang sudah berbaiat kepada Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) ketika dia mendekam di Nusakambangan. Pada 16 April 2016, pemilik Pesantren Ngruki, Sukoharjo, itu dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. "Kami akan kembangkan penyidikannya," ucap Tito.
Dalam tulisan Tempo berjudul Buku Rumus Kimia Bom di Rumah Komplotan Pepi pada 29 April 2011, disebutkan pada 27 April 2011, Densus meringkus tujuh orang yang diduga terkait dengan kelompok Pepi Fernando. Enam orang ditangkap di Desa Gle Gurah, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, sedangkan seorang lagi belum diketahui di mana ditangkap.
Penangkapan ini merupakan ujung dari temuan bahan peledak dan sisa rangkaian bom di halaman belakang rumah kontrakan kediaman tersangka Muhammad Fadil di Jalan Panglaten, Merduati, Banda Aceh, Selasa lalu, sekitar pukul 20.30 WIB.
Salah satu yang ditangkap adalah Juhanda, kelahiran Bogor, dengan alamat KTP di Perumahan Citra Kasih Blok E Nomor 030, Neohon, Kelurahan Masjid Raya, Kabupayen Aceh Besar, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.
Lima lainnya adalah Mzki, 35 tahun, warga Merduati; M. FSAL MAT (33), warga Aceh Tamiang; M. Nsr. SYR (30), warga Lhokseumawe; MAHdN (24), warga Lhokseumawe; dan T. Zul (35), kelahiran Pekanbaru. Menurut Iskandar, T. Zul masuk daftar pencarian orang Densus 88.
Dalam penangkapan, sebagian besar mereka diringkus di Desa Gle Gurah. Juanda ditangkap di desa lain di kecamatan yang sama. Juanda diduga salah seorang tersangka yang melarikan diri ketika polisi menciduk Pepi, Fadil, dan Zokaw di rumah Fadil di Desa Merduati, 21 April 2011.
Setelah menangkap Juanda, polisi menemukan sebuah karung berisi amonium nitrat dan belerang di sebuah gubuk milik Fadil di Gle Gurah. Polisi juga menyita barang bukti berupa belerang dan aluminium dalam karung, garam dapur, pupuk urea (total 15 kilogram), sebuah buku dengan tulisan rumus-rumus bahan kimia, setrika, bohlam senter yang dipasangi kabel, dan lain-lain.
Ada pula jam dinding bertulisan Bendera Kerajaan Islam Aceh Darussalam, alat tumbuk tepung, gerinda, serta paku dan baut dalam daftar barang bukti yang dibawa polisi.
Dalam serangkaian aksi terorisme yang diduga dilakukan komplotan Pepi Fernando, polisi telah menetapkan 17 tersangka. Pepi Fernando alias M. Romi alias Ahyar dan Hendi Suhartono alias Zokaw diduga menjadi otak dan pelaku utama bom buku, bom Puspiptek, hingga bom dekat pipa gas Serpong.
Deni Carmelita, istri Pepi, dan juru kamera televisi swasta, Imam M. Firdaus, juga menjadi tersangka.
[tempo]
No comments:
Post a Comment