DUNIA HAWA - Ulama Mesir, Syeikh Mushthofa ‘Amr Wardhani disebut-sebut akan menjadi saksi ahli kasus penistaan agama dengan terlapor Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
Menyikapi hal itu, Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab mengaku kecewa lantaran pemerintah mendatangkan saksi ahli dari luar.
Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) menduga, saksi ahli agama dari Mesir sengaja didatangkan untuk diarahkan menafsrikan surat Al-Maaidah ayat 51.
“Sungguh sangat kami sesalkan bahwa Pemerintah RI mendatangkan Syeikh Mushthofa ‘Amr Wardhani salah seorang petinggi Darul Iftaa Mesir untuk menjadi Saksi Ahli Agama dalam Kasus Ahok,” jelas Habib Rizieq melalui website pribadinya, Senin (14/11/2016).
Dugaan Habib Rizieq bukan tanpa alasan. Sebab, Darul Iftaa’ Mesir pernah mengeluarkan fatwa yang membolehkan non muslim memimpin kaum muslimin.
Dikatakan Habib Rizieq, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) bisa mendatangkan saksi ahli agama dari berbagai negara Islam untuk menghadapinya.
Namun, GNPF MUI menilai bahwa cukuplah ulama-ulama Indonesia sebagai saksi ahli agama dalam kasus ini. Sebab ulama Indonesia banyak yang berkualitas dunia dan ulama Indonesia tentu lebih paham soal Indonesia.
“Jangan rendahkan MUI yang berisikan para ulama dan cendikiawan Indonesia dari berbagai ormas dan kalangan, karena MUI bukan saja berkelas dunia, tapi juga paling mengerti tentang kondisi dalam negeri Indonesia dibanding ulama dari negeri mana pun,” tegas Habib Rizieq.
Habib Rizieq juga menyampaikan pesan kepada Syeikh Mushthofa ‘Amr Wardhani agar tidak mencampuri urusan umat Islam di Indonesia.
“Karena nanti akan mencoreng dan mencemarkan Darul Iftaa dan Al-Azhar serta Negara Mesir yang selama ini begitu terhormat di tengah bangsa Indonesia,” kata Habib Rizieq seraya menegaskan agar pemerintah berhenti adu domba ulama.
[pojoksatu]
No comments:
Post a Comment