HALAMAN

Thursday, November 17, 2016

Amnesty International Minta Polri Hentikan Pengusutan Kasus Pidato Ahok


DUNIA HAWA - Polisi sudah menjadikan calon gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Kasus ini bermula dari pidato kontroversial Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September lalu. Organisasi hak asasi manusia, Amnesty International, bereaksi. 


"Kepolisian Republik Indonesia harus segera menghentikan investigasi kriminal terhadap Gubernur Jakarta terkati kasus dugaan penistaan agama," kata Amnesty International dalam keterangan tertulis, Kamis (17/11/2016).

Sikap Amnesty International ini memang dikhususkan sebagai tanggapan dari keputusan Polri menyematkan status tersangka terhadap Ahok, pada Rabu (16/11) kemarin. Amnesty International menyebut kasus ini diusut atas laporan kelompok-kelompok keagamaan. 

"Ahok, seorang Kristiani, adalah warga Indonesia dari etnis Tionghoa pertama yang terpilih sebagai Gubernur Jakarta," kata Amnesty International menjelaskan soal Ahok yang dulu terpilih menjadi Wakil Gubernur Jakarta itu.

Amnesty International menilai sikap Polri yang mengusut kasus Ahok adalah tanda bahwa Polri terpengaruh oleh desakan kelompok keagamaan. Seharusnya, Polri lebih mengutamakan perlindungan hak asasi manusia.

"Dengan melanjutkan mengusutan investigasi kriminal dan menyatakan Ahok sebagai tersangka, otoritas telah menunjukkan bahwa mereka lebih risau terhadap kelompok keagamaan garis keras ketimbang menghormati perlindungan hak asai manusia untuk semua," kata Direktur Amnesty International untuk Asia Tenggara dan Pasifik, Rafendi Djamin.

Rafendi menjelaskan, opini polisi dalam gelar perkara menunjukkan adanya perbedaan. Ketidakbulatan sikap penyelidik dalam gelar perkara menunjukkan keputusan peningkatan ke penyidikan adalah keputusan kontroversial.

"Di antara polisi, pendapat terbagi soal apakah kasus ini harus diprosees, ini menunjukkan keputusan untuk membuka investigasi terhadap Ahok adalah sebuah langkah kontroversial," ujar Rafendi.

[detik]

No comments:

Post a Comment