DUNIA HAWA – Kasus pembunuhan sadis menggunakan cangkul yang menewaskan karyawati pabrik Eno Parihah terus berlanjut. Sidang untuk kedua tersangka pembunuh Eno akan digelar di Pengadilan Negeri Tangerang besok Rabu 5 oktober 2016.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Andri Wiranofa mengatakan besok merupakan sidang perdana untuk kedua tersangka Imam Hapriadi (24) dan Rahmat Arifin (24). Andri menambahkan semua berkas sudah lengkap dan siap di sidangkan besok.
Arifin dan Imam keduanya masing-masing bakal dikenakan pasal berlapis yakni dengan pasal utama Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. Kedua pembunuh dan pelaku pelecehan kepada Eno Parihah terancam hukuman maksimal yakni hukuman mati.
Hukuman mati akan diberikan kepada kedua tersangka dewasa yang telah menghilangkan nyawa Eno Parihah, jika unsur-unsur pembunuhan berencana terbukti dalam persidangan. Imam dan Arifin adalah dua dari tiga tersangka yang harus bertanggung jawab atas meninggalnya Eno secara sadis.
Seorang tersangka lain yakni RAL berusia 16 tahun sebelumnya telah menjalani persidangan. Majelis hakim telah memutuskan RAI divonis hukuman 10 tahun penjara. Hukuman tersebut merupakan hukuman maksimal untuk anak dibawah umur karena dianggap memenuhi unsur pembunuhan berencana.
Seperti sudah diberitakan sebelumnya Eno Parihah ditemukan tidak bernyawa di mess tempat dia bekerja. Eno meregang nyawa setelah bagian pribadinya dimasuki gagang cangkul oleh ketiga pelaku.
Tidak hanya melakukan pembunuhan cangkul yang begitu sadis, sebelumnya pelaku telah melakukan pelecehan kepada Eno lebih dulu. Setelah itu mereka menghabisi korban dengan gagang cangkul yang didapat dari sekitar mess.
Pembunuhan cangkul yang menewaskan Eno Parihah dianggap sebagai salah satu pembunuhan yang teramat sadis. Hal ini diakui oleh Kombes Krishna Murti yang saat itu menjabat sebagai Sitreskrimum Polda Metro Jaya. Kala itu Krishna Murti menyebut bahwa kasus Eno adalah kasus tersadis selama dia menangani banyak kasus pembunuhan.
Tersangka Siap Terima Hukuman
Pembunuhan keji yang telah terjadi pada karyawan pabrik di Tangerang, Eno Parihah, dan pembunuhan ini sempat menggegerkan banyak orang, dan dalam waktu dekat para pelaku yang sudah di tangkap akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang.
Kejaksaan negeri Tangerang, Kamis (8/9/16), yang telah menerima pelimpahan berkas dari kasusu pembunuhan dan pelecehan yang menewaskan Eno Parihah. Berkas yang telah di serahkan oleh Polda Metro Jaya bersama kedua pelaku, Imam Hapriadi dan Rahmat Arifin.
“Saat ini terkait pelimpahan terdakwa, saudara Rahmat Arifin dan Imam Afriadi terkait kasus pembunuhan terhadap Eno Parihah,” ungkap penyidik Unit V Resmob Polda Metro Jaya. Ipda Darsono.
Darsono juga menyebutkan, penyerahan tersangka pembunuhan dan pelecehan Eno Parihah kepada kejaksaan disertai dengan barang bukti yang di dapat polisi, diantaranya adalah gagang cangkul, garpu, bantal serta CT scan pemeriksaan korban.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Edyward Kaban mengungkapkan, kepada tersangka Rahmat Arifin akan dikenakan pasal 340 jo 338 jo 351 ayat 3 dan subsider 285. Sedangkan untuk Imam Afriadi yang di kenakan pasal 340 jo 338 jo 351 ayat 3 KUHP.
“Kita dakwakan pembunuhan berencana. Sedangkan, digelarnya sidang berdasarkan KUHP setelah 20 hari penanganan. Kita akan menyusun surat dakwaan, harus segera kita limpahkan. Jika memang jaksa harus menyusun surat dakwaan untuk meneliti ulang, maka kita akan minta perpanjangan ke pengadilan selama 30 hari. Tapi Insya Allah secepatnya diselesaikan,” jelas Edyward.
Edyward juga mengungkapkan, dari pihak kejaksaan untuk menangani kasus pembunuhan dan pelecehan terhadap Eno Parihah, pihaknya telah menyiapkan tim jaksa yang terdiri dari 5 orang. Selama proses persidangan dilakukan, untuk kedua tersangka tersebut akan di titipkan di Lapas Pemuda.
Dan kedua tersangka pembunuhan dan pelecehan Eno Parihah tersebut telah di bawa ke Kejaksaan Negeri Tangerang menggunakan mobil milik Resmob Polda Metro Jaya, kedua tersangka tersebut juga dengan tangan terikat oleh borgol. Dengan pengawalan yang ketat dari anggota Resmob keduanya dibawa masuk ke ruang Seksi Pidana Umum.
Sebelumnya .....
Kronologi Pembunuhan Eno Parihah Tewas dengan Kondisi Gagang Cangkul di Kemaluannya
Kasus pemerkosaan yang diakhiri dengan pembunuhan kembali terjadi, seorang karyawati pabrik yang bernama Eno Parihah (18) di temukan tewas di mess pabrik di daerah Jatimulya, Dadap, Kosambi, Kabupaten Tanggerang.
Eno Parihah ditemukan tewas pada Jumat pagi 13 Mei 2016 oleh dua teman sekamarnya yang baru pulang dari kerja Shift malam, saat masuk ke dalam kamar, kedua teman Eno berteriak histeris mendapati Eno sudah tak bernyawa terlentang di atas kasur dan berlumuran darah dengan kondisi gagang pacul (Cangkul) menancap di kemaluannya hingga hampir sebatang penuh.
Keduanya pun langsung melapor ke HRD tempatnya bekerja, yang kemudian laporannya di teruskan ke Polsek Teluknaga.
Setelah dilakukan oleh TKP, penyelidikan dan meminta keterangan saksi serta alat bukti yang di temukan polisi di lokasi kejadian. Akhirnya polisi menetapkan 3 tersangka yang salah satunya adalah seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada hari Sabtu, 14 Mei 2016.
Ketiga tersangka tersebut adalah RAL (16), Rahmat Arifin alias Arif (24) (Teman kerja Eno di Pabrik) dan Imam Harpiadi (24), RAL adalah tersangka yang masih duduk di bangku SMP.
Foto Hasil Scan Tubuh Eno menunjukan gagang Pacul (cangkul) tersebut merusak organ tubuh bagian dalam, tembus ke paru-paru dan dada. Kombes Krishna Murti pun mengatakan bahwa kasus Pemubunuhan Eno merupakan kasus paling sadis selama dirinya bertugas.
Kronologi Pembunuhan Eno Parihah
Pembunuhan sadis yang menimpa Eno Parihah ini berawal dari kedatangan RAL yang main ke mess korban pada kamis malam, 12 Mei 2016.
RAL ke dalam kamar mess dan sempat becanda layaknya sepasang kekasih, namun Eno menolak untuk diajak berhubungan intim oleh RAL. Karena menolak, pelajar SMP yang baru dikenal Eno satu bulan itu marah, kemudian keluar kamar.
Di luar kamar, RAL bertemu dengan Arif dan Imam Harpadi, ternyata Arif dan Imam juga diketahui menympan rasa ke Eno namun bertepuk sebelah tangan.
Meski sebelumnya RAL, dan kedua pria tersebut tidak saling kenal, karena mereka memiliki rasa kecewa yang sama, ketiganya langsung masuk kamar, dan memperkosa Eno secara bergantian.
Setelah puas memperkosa, salah satu tersangka mengambil cangkul yang ada di dekat kamar Eno dan memasukan gagang cangkul tersebut ke kemaluan Eno yang kemudian di tendang bagian ujung cangkulnya hingga masuk ke dalam Miss V nya Eno.
Hal tersebut terungkap dalam rekonstruksi yang di lakukan petugas gabunga Polsek Tekuk Naga, Polres Metro Tanggerang dan Polda Metro Jaya pada minggu malam, 15 Mei 2016.
Dari Kronologinya, Eno Parihah tewas mempertahankan harga dirinya sebagai seorang wanita, Ia tidak mau di nodai oleh orang yang belum berhak untuk memilikinya.
Ajukan Banding, Terdakwa RAL Bawa Tiga Bukti Baru
Kasus pembunuhan Eno Parihah masih bergulir di pengadilan dengan tersangka RAI. Terdakwa kasus pembunuhan karyawati tersebut mengajukan taga barang bukti untuk kasus yang dia alami.
Bukti baru yang diajukan oleh remaja berusia 16 tahun itu belum dapat dibeberkan kepada awak media. Pengajuan tersebut bermaksud untuk membebaskan tersangka pembunuhan Eno Parihah dari tuntutan vonis 10 tahun kurungan penjara.
Vonis tuntutan kurungan penjara 10 tahun telah dijatuhkan pada awal bulan Juni lalu. Kuasa hukum dari tersangka mengaku ada tiga bukti baru yang akan diajukan dalam memori banding RAL di persidangan yang akan digelar mendatang.
Bukti yang dimasukkan dalam memori banding terdiri dari bukti data dan keterangan saksi ahli yang telah dikumpulkan oleh pengacara. Sebanyak 21 pengacara telah mengumpulkan bukti dan ikut tergabung dalam LEmbaga Bantuan Hukum yang mendampingi terdakwa kasus pembunuhan Eno Parihah.
Didalam memori banding terdakwa pembunuhan adalah korban salah tangkap yang dilakukan oleh polisi. Menurut Alfan Sari kuasa hukum RAL, kliennya bukanlah orang yang melakukan pembunuhan terhadap Eno Parihah.
Tim pengacra dari LBH juga meminta agar hakim yang memimpin persidangan untuk kembali melihat kejanggalan. Menurut pengacara banyak kejanggakan yang munvul pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanggerang.
Menurutnya ada kejanggalan dari bukti gigitan, sidik jari, air liur dan darah, kesemuanya belum mendapatkan bukti secara medis. Sebelumnya jaksa sempat menyebutkan bukti tersebut namun belum ada kejelasan dari pihak medis.
Menurt pengacara terdakwa oembunuhan Eno Parihah seorang yang bernama Dimas adalah salah satu sosok yang ikut terlibat dalam pembunuhan. Hingga kini sidangan sudah menjatuhkan vonis seorang yang bernama Dimas belum pernah sekalipun dihadirkan dlam persidangan.
Selain RAL masih ada dua tersangka yang ikut terjerat kasus dari pembunuhan disertai pelecehan terhadap Eno Parihah. Kedua tersangka adalah Rahmat Arifin dan Imam Hapriyadi yang juga ikut ditahan kepolisian atas dakwaan yang ditujukan pada mereka.
Banding Ditolak Tersangka RAL Ajukan PK
Terdakwa pembunuhan dan pelecehan Eno Parihah, karyawati pabrik plastik di Kosambi, Kabupaten Tangerang, terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten. Akan tetapi banding tersebut di tolak oleh pengadilan.
Dengan penolakan ini, status remaja yang usianya 15 tahun tersebut menjadi terpidana dan harus menjalankan hukuman yang telah di tentukan, dan hukuman penjara untuk tersangka pembunuhan dan pelecehan Eno Parihah ini adalah 10 tahun penjara. Hal ini sesuai keputusan yang telah di berikan oleh hakim Pengadilan Tinggi Tangerang.
“Banding kami tolak,” kata Direktur Bantuan Lembaga Hukum dan Kemanusiaan Duta Keadilan Indonesia (LBHK DKI), Toha Bintang S El Thamrin, Selasa (5/9/16).
Bersama dengan 21 pengacara dari pendamping RAL, LBHK DKI melipahkan kasus ini kepada Pengadilan Negeri Tangerang. Bintang juga mengungkapkan, bahwa keputusan hakim tersebut di telah di sampaikan pada tanggal 2 Agustus 2016.
“Dan kami ketahui baru-baru ini, karena informasi yang kami dapatkan tentang informasi ini minim,” ungkap Bintang.
Bintang juga menambahkan, untuk mendapatkan informasi keputusan dari hakim tentang kasus pembunuhan dan pelecehan Eno Perihah ini, tim pengacara dan orang tua dari RAL sendiri harus mencarinya sendiri. Dan bila hal tersebut tidak dilakukan, makan mereka tidak akan mengetahui informasi tersebut.
Bahkan untuk saat ini, LBHK DKI dan orang tua dari RAL belum mendapatkan salinan putusan banding tentang kasus ini oleh pihak Pengadilan Tinggi Banten. Dia juga mengatakan, keputusan yang diberikan oleh hakim tersebut kepada tersangka pembunuhan dan pelecehan Eno Parihah ini terbilang lama.
Sebab banding yang telah di serahkan kepada Pengadilan Tinggi Banten mengenai kasus pembunuhan dan pelecehan Eno Parihah ini sudah di serahkan sejak 22 Juni 2016, dan baru mendapatkan keputusan pada tanggal 2 Agustus 2016, dan jarak waktu tersebut yang untuk keputusan banding itu lama.
Dan pada 16 Juni lalu, RAL yang di vonis oleh Pengadilan Negeri Tangerang, terdakwa pembunuhan dan pelecehan terhadap Eni Parihah. Dan harus menjalani hukuman penjara selama 10 tahun, dan hakim juga menyakini bahwa RAI terbukti melakukan pembunuhan berencana.
[dh©]
No comments:
Post a Comment