Thursday, June 30, 2016

Video HEBOH! Lagu Anak-Anak Judul Lelaki Kardus


Dunia Hawa - Indonesia saat ini benar-benar krisis lagu anak-anak. Gambaran penyanyi lagu anak-anak dengan lirik positif seperti karya Trio Kwek-kwek, Maisy, Enno Lerian dan Bondan Prakoso dulu, telah lenyap.

Kini telah berganti dengan anak-anak yang menyanyikan lagu-lagu bertema dewasa dengan lirik yang jauh dari usia mereka. Seperti lagu “Lelaki Kardus” yang dinyanyikan bocah perempuan bernama Nova Rizqi Romadhon. Lagu Nova ini baru saja diunggah di Youtube pada 28 Juni lalu.

Netizens pun hanya bisa tertawa sekaligus iba melihat Nova. Pasalnya, lagu yang dinyanyikannya menceritakan tentang seorang ayah yang selingkuh dan meninggalkan istri serta anaknya.

 “Bapakku kawin lagi, aku ditinggalin, ibuku diduain. Ibuku minta cerai tapi dipukulin. Bapakku pengkhianat, ibuku dibohongin,” isi sebagian lirik awal lagu Nova.

Tak hanya itu, lagu bergenre dangdut itu berisi cacian sang anak pada ayahnya. Bukan hanya Nova dalam video klip sederhana itu. Ada juga beberapa bocah yang menjadi backing vocalnya dan sama-sama mengumpat dalam lagu itu.

“Lelaki kardus, lelaki mencret, lelaki kencrot, lelaki bangkrut, lelaki bangsat,” ucap senandung para bocah dalam lagu itu. 


Lagu anak-anak yang terkesan sarkasme ini langsung dilihat oleh sekitar 12 ribu viewers. Hilang sudah lagu anak-anak yang menggemaskan dan lucu, berganti tema galau seperti ini. 

[flo/jpnn]

Anak Buah SBY Ditahan. Ratna Sarumpaet Serukan Kepung KPK


Dunia Hawa - Seniman yang juga aktivis Ratna Sarumpaet kerap melontarkan kritikan pedasnya kepada para pejabat, baik itu secara langsung maupun lewat media sosial. Salah satu yang menjadi sasarannya adalah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Banyak kebijakan dan gaya kepemimpinan Ahok selalu dikomentari Ratna.

Alih-alih mendapat dukungan, justru aksi protes yang sering dilontarkan Ratna dicibir oleh sebagian netizen. Bahkan, ada yang menyebutnya sebagai nenek provokator.

Berawal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menelusuri dugaan keterlibatan Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno dalam kasus 12 proyek ruas jalan di Sumbar, sebagai kelanjutan dari penangkapan anggota Komisi III DPR dari fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana.

Ratna pun ikut berkomentar. Lewat cuitan di twitternya @RatnaSpaet, ibu dari artis Atqah hasiholan ini menyasar komisioner KPK yang dinilainya hanya berani terhadap kepala daerah di luar DKI, sedangkan menghadapi Ahok komisi antirasuah itu tidak berkutik alias keok.

"Komisioner @KPK_RI beraninya cuma sm Gub Daerah. Utk Gub DKI @basuki_btp keok. Harus tunggu dikepung rakyat kayaknya," ujar @RatnaSpaet, Kamis (30/6/2016).

Membaca status tersebut, netizen pun langsung berkomentar. Menurut @basmasinis, seharusnya di usia Ratna yang sekarang lebih baik memperbanyak amal dari pada harus mencibir orang lain.

 "Dasar provokator, udah tua itu banyakin amal persiapan mati," tutur @basmasinis.

"Heran ya nenek... Tiap hari Ahok aja diurusi. Sepertinya Indonesia cuman Jakarta aja," sindir @henry_coyote

"Rakyat yang mana ? Rakyat Keluarga nenek lampir + CS anti Ahok aj paling, jangan mengatas namakan rakyat," tambah @bayukeusuma.

Bahkan, ada yang berharap polisi mengambil tindakan, karena apa yang dilontarkan Ratna mengandung provokasi.

"Gila Ya !! Ibu ini mencoba provokasi. Pantau ni @Polisi_RI  @DivHumasPolri," sambung @dodiaja.

Meski banyak yang melontarkan cibiran, namun tak sedikit juga yang setuju dengan komentar pendiri Ratna Sarumpaet Crisis Centre ini.

"Langsung aja bu people power, terlalu banyak pendusta," cuit @mohamadhalimi2.

"Apa yang diharapkan dari KPK skrg ? Mending bubarin aja #BubarinKPK," jelas @Rrijalul.

"Iya Bunda... Kayaknya komisionwer @KPK_RI yang sekarang salah Vaksin sebelum dilantik. Jangan2 #VaksinPalsu," @ombahku.


[Lisa Kurniasih]

Hasil Rekap Teman Ahok, jumlah KTP yang Terverifikasi 1.000.264


Dunia Hawa - Hasil rekapitulasi akhir penghitungan akhir kartu tanda penduduk (KTP) dengan total 1.000.264 formulir warga Jakarta pada malam ini. Formulir-formulir tersebut dinyatakan sah untuk diinput ke basis data pendukung Ahok karena pengisinya mencantumkan KTP DKI Jakarta.

Juru Bicara Teman Ahok, Amalia Ayuningtyas menjelaskan data yang terverifikasi berbeda dengan data di website www.temanahok.com, jauh lebih sedikit karena ada 34.000 formulir yang tidak dapat diverifikasi dengan berbagai masalah.

 "Data berbeda antara yang terverifikasi dengan website karena ada sekitar 34.000 data pendukung yang bermasalah," ujar Amalia di Markas Teman Ahok, Jakarta, Rabu (29/6).

Selain itu, kata dia pendukung lain yang tidak memiliki KTP DKI Jakarta, berasal dari unsur penegak hukum TNI-Polri, berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), hanya melampirkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan formulir rusak. Namun unsur tersebut tak masuk tak masuk karena mereka harus bersikap netralitas.

Sebelumnya, jumlah fotokopi KTP warga Jakarta yang dikumpulkan relawan Teman Ahok mencapai 1.024.632 lembar pada Minggu (26/6) kemarin. Dalam penghitungan sejuta KTP ini dihitung 100 relawan.

"Pengumpulan satu juta KTP kami akhiri 30 juni 2016. Bagaimana nasib satu juta KTP untuk Ahok? Akan kami serahkan ke Bapak (Ahok) seperti janji kami (Teman Ahok) di awal," tandasnya.

[Merdeka.com]

Anti dengan Vaksin


Dunia Hawa - Banyak orang anti vaksin. Alasannya, vaksin itu haram.

Vaksin itu haram????

Memang katanya vaksin dalam pembuatannya melibatkan senyawa yang disintesis dari babi. Ingat, kalimatnya bunyinya begitu. Artinya, vaksin itu tidak dibuat dari daging babi.

Kenapa pakai babi? 

Menurut kawan-kawan yang bergelut di bidang bioscience ada begitu banyak enzim yang hanya bisa dihasilkan dari babi. Termasuk enzim yang digunakan dalam pembuatan vaksin. ( Dasar babi!)

Vaksin dibuat dengan cara memodifikasi virus atau mikroba yang menyebabkan suatu penyakit. Modifikasinya di level molekul. Ada sederet atom yang membentuk molekul, dipotong, dipangkas, dan disambung. Jadilah vaksin.

Sederet molekul itu bisa saja diambil dai babi, atau dipotong dengan molekul yang berasal dari babi. Ingat, sekali lagi, molekul, bukan daging. 

Kenapa bolak balik saya sebut soal daging? Karena yang diharamkan dalam Quran adalah DAGING BABI, lahm hinzir. Apakah molekul itu daging? Bukan. Air itu ya air, H2O. Anda bisa hasilkan air dengan mereaksikan H2 dengan O2. Apakah kalau saya reaksikan H2 dan O2 yang saya sintesis dari babi maka air yang saya dapat jadi haram? 

Menurut saya sih nggak. Tapi kalau ada yang menganggapnya haram ya silakan


Banyak orang yang anti vaksin sekalipun terbuat dari bahan halal. 

Kok bisa???

Katanya tidak diajarkan rasulullah.

Rasulullah, kata mereka, hanya menyuapi bayi dengan kurma saat bayi baru lahir, tidak dengan vaksin.

Ya iyalaaaaaaaah. Kalau elu berharap beliau melakukan vaksinasi pada bayi yang baru lahir, sama aja elu berharap rasulullah dulu pernah foto selfie sama Aisyah. Aduh, bijimana ya?

Sederhananya, rasulullah tidak melakukan vaksinasi karena vaksin memang belum ada pada waktu itu.

Prinsip Islam itu sederhana sebenarnya. Dalam hal ibadah ritual prinsipnya adalah segala sesuatu haram dilakukan, kecuali ada dalil yang menyuruh atau membolehkannya. Misalnya, kita tidak boleh pergi haji di bulan Muharam. Atau puasa sebulan penuh selama bulan Rajab. 

Adapun pada hal-hal yang bukan ritual (muamalah), hukumnya mubah (boleh) selama tidak ada dalil yang melarang. Bolehkah kita disuntik? Ya boleh. Bolehkah minum jamu? Boleh. Bolehkah makan sashimi? Boleeeeh. 

Nabi dulu berobat dengan cara berbekam. Bolehkah berbekam? Boleeeeh. Wajibkah berbekam? Tidak! Bolehkah kita berobat dengan cara lain? Boleh. Tidak ada larangan untuk berobat dengan cara lain. Bolehkah vaksinasi? Boleh. Tidak ada larangan vaksinasi. 

Jadi, apa alasan fiqh menolak vaksinasi? Tidak ada. Kalau ada yang bilang itu alasan Islam, mungkin dia merasa sudah jadi nabi. Nabi tidak melarang, kok. 

Bagaimana dengan yang menolak vaksinasi? Biarkan saja sih. Walau sebenarnya merugikan kita, karena bisa menghambat pemusnahan suatu jenis virus tertentu. Apa boleh buat. Percuma dikasih tahu manusia jenis beginian mah. Kita urus orang yang masih punya akal aja deh.

[hasanudin abdurakhman]

®® Apakah dalam hidupmu pernah merasa di "campak" kan oleh seseorang..? Cobalah introspeksi diri, mungkin dulu kamu diimunisasi dengan vaksin campak palsu..

Suami dan Istri


Dunia Hawa - Dalam Islam, istri wajib tunduk patuh terhadap perintah suami, seirama dengan pemenuhan kebutuhannya oleh suami secara berkesinambungan dan bertanggungjawab.

Ingat... bila suami meminta istri patuh padanya maka suami pun wajib patuh terhadap perintah Allah azza wajala... yaitu memenuhi segala kebutuhannya, baik lahir sebagaimana dulu orang tua sang istri memenuhi kebutuhannya... maupun bathin....

Para suami yg mulia, adalah suami yg taat terhadap perintah Allah.. mencintai istrinya dg tulus ikhlas... membuatkan rumah yang nyaman... uang jajan yg cukup... mempekerjakan pembantu utk membuat istri tidak kelelahan... dan memberi uang bulanan kebutuhan sehari2 secara CUKUP....

Para Istri yang mulia adalah istri yg taat pada perintah suami dan Allah... mencintai suaminya dg tulus ikhlas... menerima keterbatasan suami apabila belum mampu mencukupi kebutuhan hidupnya, menjaga harta suaminya dengan sungguh2, menjaga anak2nya agar tidak digondol setan dunia yg hingar bingar penuh tipudaya ini, dan yg terpenting adalah melayani suami bak raja kala diranjang... 

Suami harus paham bahwa tugas istri yg utama adalah MELAYANINYA DI RANJANG bukan menjadi pembantu rumah tangga... bukan menjadi pengasuh anak2... bukan menjadi buruh cuci setrika.... bukan menjadi koki juga bukan cleaning service .... 

Jadi pikirkan cara agar yg bukan menjadi tugas2 istri bisa dipenuhi sendiri yaitu dengan mempekerjakan pembantu.... 

Para Istripun harus memahami, bahwa tugas utamanya adalah melayani suami di ranjang, sehingga dirinya harus selalu siap memenuhi panggilan suami disaat2 tertentu kapan saja, dalam kondisi apapun kecuali sakit... sehingga apabila ingin menjadi istri yg berbakti, JANGAN SEKALI2 MENOLAK AJAKAN SUAMI UTK MELEPAS HASRATNYA... sebab masalah tsb sangat sensitive dan menjadi pemicu keretakan rumah tangga serta penyelewengan2... dan ingat siap melayani juga harus diimbangi dengan PENAMPILAN YG ADUHAI... jangan malah bikin selera suami jatuh ke pembantu...

Namun, pahala sebagai istri itu sangat banyak disiapkan Allah... ketika dirinya mampu menjadi koki, tukang cuci setrika, pengasuh anak, cleaning service sekaligus pelayan yg hot... surga akan dimasuki darimana saja yg dia suka.... 

So... pilihan ada ditangan para suami istri... mau hanya mengedepankan hak2 dan kewajiban saja ... atau berikut sunah2nya yg dijamin pahala yg melimpah oleh Allah... 

Bagaimana dengan istri yg bekerja? 
Bila suami redho ya gak apa2... asalkan tujuannya demi tegaknya tiang2 rumah tangga... bukan utk selingkuh atau merayu bos di kantor.... bukan utk menghianati suami atau mencari kesenangan duniawi... bukan utk pamer kecantikan.... 

Tapi kalau suami gak redho ya jangan... sebab tujuan pernikahan itu membina mahligai rumah tangga kalian berdua, bukan membina mahligai rumah tetangga... paham kan sayang?

[sahara djati]

Sahara Djati

Penulis, Pelestari Lingkungan Hidup, English Teacher dan Safety

Hakim di Riau Minta THR ke Pengusaha


Hakim PN Tembilahan, Riau, ketahuan Minta THR ke pengusaha.

Dunia Hawa — Lagi-lagi dunia peradilan menjadi buah bibir. Setelah ramai-ramai dugaan suap di tubuh peradilan, kali ini beredar surat permintaan THR dengan kop surat Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Riau. Surat permintaan itu ditandatangani langsung oleh Ketua Pengadilan PN Tembilahan Y Erstanto Windiolelono dan kabarnya dikirimkan kepada sejumlah perusahaan di Riau.


Sebagaimana diketahui, Estanto mengedarkan surat permohonan THR ke pengusaha di Indragiri Hilir, Riau. Berikut isi suratnya:

Bahwa sehubungan dengan dekatnya hari raya Idul Fitri 1437 H tahun 2016, kami selaku pimpinan akan mengadakan pemberian bingkisan dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Karyawan/Karyawati Pengadilan Negeri Tembilahan.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mengharapkan bantuan dan partisipasi dari Bapak/Ibu/Saudara Pimpinan Perusahaan demi terlaksananya kegiatan dimaksud, mengingat kegiatan tersebut akan terlaksana dengan baik serta sukses apabila adanya bantuan dan partisipasi dari Bapak/Ibu/Saudara.

Demikian untuk dapat dipertimbangkan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Surat ini diteken dan distempel basah oleh Ketua PN Tembilahan Y Erstanto Windioleleno, SH, MH. Di bawah tanda tangan lengkap dengan nomor induk pegawai (NIP) 19731022 199903 1004. 

Menyusul beredarnya surat itu, Mahkamah Agung (MA) langsung merespons dengan cepat. Erstanto langsung dicopot dan dimutasi menjadi hakim non palu di Pengadilan Tinggi Ambon. Artinya Erstanto tak lagi bisa menyidangkan perkara. Selain dimutasi, Erstanto juga diberikan sanksi tidak menerima tunjangan, sehingga dia hanya menerima gaji sebagai PNS senilai Rp4 juta. Sementara tunjangan senilai Rp17 juta diberhentikan sementara.

Guna mencegah kejadian serupa, MA mengeluarkan surat edaran MA (SEMA) yang memberitahukan larangan menerima parsel dalam bentuk apapun bagi aparat pengadilan. MA akan mengenakan sanksi disiplin bagi pelanggar surat edaran ini, baik pemberi maupun penerima.

SEMA ini bukan surat edaran yang pertama kali melarang pemberian dan penerimaan parsel di lingkungan pengadilan. Sebelumnya, MA pernah mengeluarkan SEMA No 9 Tahun 2010 yang berisi hal yang sama.

Di luar kasus ini, permintaan aparat pengadilan kepada sejumlah pihak tertentu bukan hal yang baru. Menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Erstanto hanyalah satu orang hakim yang sembrono. “Mungkin biasanya diam-diam tanpa surat. Praktik-pratik seperti itu ada, sudah rahasia umum. Ini baru saja ketahuan pakai surat resmi,” katanya.

Permintaan THR kepada sejumlah perusahaan menurutnya adalah praktik yang lebih kejam dari korupsi. Apalagi permintaan sudah menggunakan surat edaran resmi yang ditandatangani kepala pengadilan. “Ini pemerasan sudah keterlaluan, dosa paling besar penegak hukum.”

Oleh karena itu dia menyesali putusan MA yang hanya memutasi pejabat terkait. Seharusnya aparat pengadilan yang meminta sesuatu kepada pihak tertentu langsung diberhentikan secara tidak hormat. Apalagi dalam kasus ini sudah jelas ada surat yang disertai dengan tanda tangan. MA tak perlu lagi membuat penyelidikan internal untuk memverifikasi kebenarannya

[muhammad khadafi/ solopos]
[andi syaputra/ detiknews]

Wednesday, June 29, 2016

Untung “Cuma” Anak DPR, Kalau Anak Presiden Si Jonru Akan Teriak tentang Syariat


Dunia Hawa - Sebuah foto yang diduga anak dari Fadli Zon berpakaian seksi sudah menyebar di dunia maya. Shafa Sabila Fadli yang saat ini sedang di Amaerika Serikat menjadi perbincangan dunia maya, dunia nyata maupun dunia uka-uka, namun tidak di dunianya Jonru.

Saat ini Shafa sedang mengikuti stagedoor Manor(sebuah kamp seni musim panas di US), tentunya tidak semua orang tahu atas kepergian anak Fadli kalau tidak “bocornya” surat permintaan fasilitas terhadap anak Fadli, yang pada akhirnya si Fadli memberikan uang Rp2.000.000 melalui Kemenlu. Gampang ya, ketahuan tinggal kasih uang ganti aja. Enaknya jadi anak seorang Fadli Zon. Semakin kuat cita-cita ku menjadi Ketua DPR dari fraksi Vaksin Palsu.

Emang kalau uang dikasih, rakyat jadi terharu gitu? Atau rakyat malah menghujat? Kalau saya sih, tetap percaya sama Fadli sebagai wakil saya di “DPR”, kecuali kalau sudah pakai rompi orange KaPeKa yang ada di mobil Habiburokhman baru kepercayaan saya hilang. Mudah-mudahan jangan ya, amit-amit deh pak (sambal ketok-ketok meja).

Belum selesai kehebohan tentang Fadli Zon meminta fasilitas ke KJRI di Amerika Serikat, kemudian muncul lagi nih kehebohan yang “diinginkan” pria-pria jomlo. Hal ini gara-gara si @Alamat_P4lsu yang mengunggah foto anak Fadli berpakaian seksi di Amerika. Mungkin si @Alamat_P4lsu ini seorang jomlo juga kali.


Tapi kemana si Jonru seorang yang agamis kenapa tidak merespon ini? Apakah dia tidak ada waktu karena harus membuat buku? Apakah dia sedang menjadi pembicara di forum-forum anti-presiden sedunia? Atau apakah dia sedang puasa untuk mengomentari yang tidak penting ini.

Kalau menurut hati saya yang paling dalam sih (dalamnya sampai tembus keluar tubuh), si Jonru kehilangan ilmu syariatnya dalam menghadapi kasus ini. Tapi coba kalau Kaesang pakai Baywatch pasti si Jonru udah teriak-teriak ga karuan seperti lagi dikeroyok anjing-anjing kelaparan, sayangnya tidak mungkin karena Kaesang bukan wanita, dia hanya bagian dari pria-pria jomlo. Tidak tau apakah Kaesang suka tidak dengan foto si Sabila ini.

Atau kalau si Kahiyang Ayu yang pakai, behhh…. Mungkin akan terjadi perang dunia Ke-100 ala Jonru.

Lalu kesimpulnnya apa kali ini?? “JANGAN MEN-JONRU”. 

[si esha/ kompasioner]

Politisi Partai Demokrat yang Terjerat KPK


Dunia Hawa - Penangkapan I Putu Sudiartana dalam oprasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada hari Selasa 28/06/2016 menambah panjang deretan politisi Partai Demokrat yang terlibat kasus korupsi. KPK sebelumnya menjerat M Nazaruddin, Angelina Sondakh, Hartati Murdaya, Andi Mallarangeng, Jero Wacik, Anas Urbaningrum, dan Sutan Bhatoegana. Para politisi ini telah divonis pengadilan hingga tingkat kasasi maupun peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Mereka kini menjalani masa hukuman.

Berikut 8 politisi Partai Demokrat yang dijerat KPK:

1. I Putu Sudiartana

KPK menangkap anggota DPR I Putu Sudiartana dari Komisi III DPR. Tim KPK mengamankan uang ribuan dollar yang merupakan uang suap.

Informasi yang didapat, Rabu (29/6/2016), penangkapan terhadap anggota DPR itu dilakukan pada Selasa (28/6) malam di sebuah tempat di Jakarta. Tim lain, terbang ke Padang dan Medan dan menangkap dua orang lain.

KPK menangkap setidaknya tiga orang, yakni anggota DPR dan pihak penyuapnya. KPK mengamankan uang ribuan dollar dari tangan anggota DPR. Uang itu diduga sebagai uang suap, namun KPK belum mau membuka latar belakang suap.

Saat ini, anggota DPR tersebut sudah digelandang ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sementara, dua orang lain yang tertangkap sudah diterbangkan ke Jakarta.

Ketua KPK Agus Rahardjo sudah membenarkan adanya penangkapan terhadap anggota DPR ini. Namun Agus belum mau menjabarkan detailnya. Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menjanjikan akan menjelaskan secara detail proses penangkapan nanti sore. 

2. M Nazaruddin

Mantan Bendum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dihukum 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Harta Nazaruddin sekitar Rp 550 miliar juga turut disita untuk negara. Putusan ini merupakan sejarah yang dilakukan KPK dalam memiskinkan harta para koruptor.

Dalam catatan detikcom, Kamis (16/5/2016), jumlah rampasan itu menjadi rekor sejarah untuk kasus individu yang terseret kasus korupsi. Rekor sebelumnya dipegang oleh mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin, dengan nilai aset Rp 250 miliar yang disita untuk negara. Kasus Fuad Amin kini berpindah ke Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.

Sedangkan aset yang gagal dirampas dan harus dikembalikan ke Nazar berupa lahan kelapa sawit, apartemen Rasuna, asuransi AXA, rekening Bank Mandiri, jam tangan dan rumah di Alam Sutera.

 Saat ini Nazaruddin tengah menjalani pidana penjara untuk 7 tahun ke depan di kasus korupsi proyek Hambalang. Dengan adanya vonis kemarin sore yang diketok oleh ketua majelis hakim Ibnu Basuki Widodo, total hukuman Nazar adalah 13 tahun. Nazaruddin di kasus keduanya dinyatakan melakukan TPPU. 

3. Angelina Sondakh

Mahkamah Agung (MA) 'menyunat' hukuman Angie yaitu dari 12 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Selain itu, harta yang disita juga berkurang dari Rp 12,5 miliar jadi Rp 2 miliar saja.

Di tingkat kasasi, mantan politikus Partai Demokrat ini dihukum 12 tahun penjara. Namun oleh majelis peninjauan kembali (PK) yang diketuai hakim agung Syarifuddin dengan anggota hakim agung Andi Samsan Nganro dan hakim ad hoc Syamsul Rakan Chaniago, lamanya vonis ini disunat menjadi 10 tahun penjara.

Terkait hasil korupsi yang disita juga berkurang. Di tingkat kasasi, harta mantan Putri Indonesia itu yang disita adalah uang sebesar Rp 12,5 miliar dan USD 2,35 juta. Namun di tingkat PK, yang disita berkurang menjadi Rp 2 miliar dan USD 1 juta.

Bila uang pengganti tidak dibayar, Angie harus menjalani pidana kurungan selama 1 tahun. 

4. Hartati Murdaya

Hartati mulai ditahan di Rutan Pondok Bambu pada 12 September 2012 dan divonis 2 tahun 8 bulan pada 24 April 2013. Hartati juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta.

Hartati selaku bos PT Hardaya Inti Plantantion terbukti memberi suap Rp 3 miliar kepada Bupati Buol, Amran Batulipu, terkait pengurusan surat hak guna usaha dan izin usaha perkebunan kelapa sawit. Pemberian uang tersebut lewat perantara anak buah Hartati yang sempat menjadi politisi Demokrat itu.

Menkum HAM Amir Syamsuddin mengeluarkan pembebasan bersyarat bagi Hartati salah satunya karena alasan usia. "Pertimbangan usia, yang bersangkutan sudah 70 tahun dan dia membayar semua denda yang ditetapkan hakim. Hukuman juga sudah 2/3 dijalani," terang Amir saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (30/8/2014).

5. Andi Mallarangeng

Mantan Menpora Andi Mallarangeng resmi menyandang status koruptor seiring permohonan kasasinya yang ditolak Mahkamah Agung (MA). Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi pada kasus Hambalang.

"Menolak permohonan kasasi," kata salah satu hakim anggota kasasi Prof Dr Krisna Harahap kepada detikcom, Rabu (8/4/2015).

Perkara ini baru saja diketok oleh majelis hakim yang diketuai Zaharuddin Utama dengan anggota Krisna Harahap dan Surachmin. Dengan putusan ini, Andi Mallarangeng tetap harus menjalani hukuman selama 4 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta. Andi dipidana berkaitan kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Ia kini mendekam di Lapas Sukamiskin sejak Selasa 28 April 2015. 

6. Anas Urbaningrum

Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan pencabutan hak politik kepada Anas. Selain itu ia juga dikenakan denda Rp 5 miliar, uang pengganti Rp 57,59 miliar dan USD 5,261 juta.

Majelis berpendapat, Anas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut dan gabungan tindak pidana pencucian uang.

Kemudian pencabutan hak politik dilakukan karena mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini ada latar belakang politik dalam melakukan korupsi. Anas kini ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung.

7. Jero Wacik

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik divonis 4 tahun penjara, denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara dan membayar uang pengganti Rp 5,07 miliar. 

Jero Wacik terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan dana operasional menteri, memeras anak buah dan menerima gratifikasi.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Pada KPK 9 tahun dengan uang pengganti Rp 18,790 miliar.

8. Sutan Bhatoegana

Selain menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara, Mahkamah Agung (MA) ternyata juga merampas harta Sutan Bhatoegana. Sebelumnya, jaksa hanya menuntut Sutan selama 11 tahun penjara. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Kamis (14/4/2016), majelis kasasi menaikkan hukuman Sutan dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara. Duduk sebagai ketua majelis hakim yaitu Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Prof Dr Abdul Latif. Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan permohonan jaksa KPK untuk mencabut hak-hak politik Sutan.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa KPK yang hanya menuntut Sutan selama 11 tahun penjara. Tidak hanya itu, majelis kasasi juga merampas barang yang disita untuk negara. Barang yang dirampas untuk negara yaitu mobil mewah, sejumlah uang yang dijadikan barang bukti dan rumah serta tanah di Medan, Sumatera Utara.

[beritateratas]

KPK Tangkap Tangan Anggota DPR dari Partai Demokrat


Dunia Hawa - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan. Kali ini, lembaga antikorupsi itu menangkap seorang anggota DPR.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengonfirmasi kabar penangkapan tersebut. Sayangnya, dia enggan mengungkap detail identitas yang ditangkap maupun dugaan tindak pidana yang dilakukan legislator itu.

"Betul, nanti tunggu konpers (konferensi pers, Red)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (29/6/2016).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, yang tertangkap adalah anggota Komisi III DPR. Dia diamankan bersama tiga orang lain di tiga lokasi berbeda, Selasa (28/6/2016).

Selain itu, adalah dari kalangan swasta.

Sumber itu mengatakan, anggota Dewan bersama dengan beberapa orang pihak swasta itu diringkus, setelah melakukan transaksi penyerahan uang.

KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status orang yang diamankan dalam OTT tersebut.

Ini Dia Anggota DPR Fraksi Demokrat yang Kena Tangkap KPK

Wakil Ketua Komisi Hukum DPR, Benny Kabur Harman, membenarkan bahwa Putu Sudiartana yang merupakan anggota komisi 3 fraksi Demokrat  ditangkap KPK. "Iya benar," kata Benny lewat pesan WhatsApp, Rabu 29 Juni 2016.


Benny, yang juga politikus Demokrat ini, tidak tahu kasus apa yang menyebabkan anggota dewan dari daerah pemilihan Bali itu dicokok Komisi antirasuah. Dia menyerahkan ke KPK agar menjelaskan kasus tersebut. "Demokrat terpukul sekali," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo, mengatakan anggota Komisi Hukum bersama tiga orang ditangkap dini hari tadi. Namun Agus belum mau menjelaskan apa kasus yang menyebabkan anggota DPR itu dicokok tim satuan petugas KPK. "Tunggu konpers," katanya.

Dalam operasi itu KPK dikabarkan mencokok lima orang di tiga tempat, yaitu Medan, Padang, dan Jakarta. Namun, hal ini juga belum terkonfirmasi.

Putu Sudiartana Punya Kekayaan Rp 12,5 Miliar

Politikus Demokrat I Putu Sudiartana ditangkap KPK malam tadi. Pria asal Bali ini diketahui melaporkan kekayannya senilai Rp 12,5 miliar.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK yang diakses Rabu (29/6/2016), Putu tercatat melaporkan kekayannya pada 1 Maret 2013. Saat itu dia melapor terkait pencalonannya sebagai calon wakil gubernur Bali periode 2013-2018.

Harta Rp 12,5 miliar itu terdiri dari harta tak bergerak senilai Rp 11,775 miliar. Harta tak bergerak itu mayoritas berupa tanah yang tersebar di wilayah Bali di antaranya di kawasan Buleleng, Tabanan, Badung, Denpasar dan Klungkung.

Pada pelaporan di tahun 2013 itu, Putu juga melaporkan memiliki harta bergerak berupa alat tranportasi. Kendaraan-kendaraan yang dilaporkan Putu antara lain mobil Suzuki APV tahun 2006, Toyota Vellfire tahun 2009.

Putu juga memiliki logam mulia senilai Rp 6 juta. Dia juga memiliki benda bergerak lain yang tidak disebutkan secara rinci dengan nilai Rp 8,2 juta.

Dia juga memiliki surat berharga tahun investasi 2011 senilai Rp 427,5 juta dan giro Rp 68 juta. Putu juga melaporkan memiliki hutang Rp 364,6 juta.

I Putu Sudiartana terpilih menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 dari Partai Demokrat untuk Dapil Bali. Putu saat ini menjabat sebagai Wabendum Partai Demokrat.

Ruangan Putu telah disegel penyidik KPK. Saat ini Putu sedang menjalani pemeriksaan selama 1 x 24 jam. Setelah masa pemeriksaan itu, KPK akan mengumumkan status hukum pihak-pihak yang tertangkap termasuk Putu.

[beritateratas.com]

Sepucuk Surat dari New York Buat Ibu Menlu


Dunia Hawa - 

29 Juni 2016

Kepada yth.
Ibu Retno Marsudi
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia

Dengan hormat,

Saya sangat menyayamgkan langkah Kedubes dan Konsulat di luar negeri yang tidak bisa memberikan fasilitas antar jemput sanak dan kerabat pejabat pemerintah. Sesungguhnya hal itu sungguh membuat malu negara kita sebagai negara yang menurut Bank Pembangunan Asia ( ADB ) berpotensi besar memimpin ekonomi di Asia.

Sebenarnya masalahnya apa sih, bu ? 

Laporan dari KJRI New York bahwa mereka tidak ada anggaran untuk antar jemput itu sungguh memalukan. Itu menunjukkan bahwa tudingan jika ekonomi negara kita lemah dan sedang terpuruk adalah benar. Hanya sekedar anggaran untuk penjemputan itu saja tidak ada. Ini berarti membuka topeng bahwa pemerintahan Jokowi hanya pencitraan belaka.

Jika masalah ini tidak segera diselesaikan, maka saya khawatir budaya yang sudah terbangun lama oleh orde-orde sebelumnya akan punah. Budaya minta fasilitas, budaya minta uang operasional dan terutama budaya katebelece atau surat sakti semakin lama akan semakin ditinggalkan. Jika ini terjadi, maka sulit sekali menemukan wajah Indonesia lama yang kita kenal selama ini. 

Dan berita ini tersebar sampai ke luar negeri dengan meme-memean yang bermacam-macam. Saking banyaknya meme, saya bahkan tidak menemukan pepe. Anang dan Krisda saja punya mimi dan pipi, masak kita tidak ? Apa kata Lionel Messi ? 

Saya rasa surat dari bapak Fadli Zon bisa segera ditanggapi dengam segera. Beliau sudah dengan ringan mengganti uang sebesar 2 juta rupiah untuk jarak 13 km. Itu sama dengan kurang lebih 150 rebu per km. Sisa 50 rebu sebagai tip supir. Lumayan besar tip-nya.

Sebagai catatan, di sini tarif Superman sekali terbang untuk antar-antar hanya 50 rebu per km. Sedangkan The Flash agak mahal sedikit, bu sekitar 55 rebu per km. Mereka makan sendiri di food court ( warteg ) terdekat.

Sebelum rezim Jokowi yg super ketat ini, The Avengers sering memberikan pengawalan untuk keluarga pejabat yg di fasilitasi Konsulat. Bahkan mereka sering menyewa Iron Man untuk setrika, karena laundry disini cukup mahal. Spider-man juga sering digunakan untuk menambal baju dan celana yang sobek. Kami tidak menyarankan Fantastic Four, karena harus menonton episode 1-3 dulu. Langsung ke 4 ntar jalan ceritanya gak paham. 

Jadi kami memohon, tolonglah longgarkan peraturan ketat anggaran ini karena kami jadi tidak punya kerjaan. Hanya pejabat Indonesia yang selama ini menjadi sumber pangan kami, sesuai arahan Kangmas Donal Trump. Untuk yang dari Gerindra memang ada diskon khusus, tapi kami nenolak yang dari PKS karena Catwoman sempat ingin mereka kasih jilbab supaya cepat dapat hidayah katanya. Hanya Valak yang mau mengikuti saran mereka, biar syari dan cepat mendapat penumpang.

Semoga Ibu Retno bisa memahami situasi kami disini. Jika perlu Ibu ketik amin dan bagikan. Semoga ibu mendapat pahala.

Hormat kami,

Cak Noris
New York Event Organizer (aseli Madura)

[dennysiregar.com]


Save Fasilitas


Dunia Hawa - Kasihan kang Fadli Zon.. Ia sebenarnya bermaksud baik melindungi anaknya supaya di New York selamat untuk ngikutin Summer Camp disana. Sebagai seorang bapak, wajar sajalah dia melindungi anak wanitanya. Takut ada apa2 disana. 

Seandainya Chuck Norris masih ada, tentu dia akan minta bantuan Chuck Norris. Chuck Norris meskipun ditembak puluhan orang, satu peluru pun gada yang menyerempet dia. Malah dia sambil gantungan di pohon, menembak ke segala arah dan puluhan orang itu yg terjungkal. 

Karena itulah kang Fadli minta bantuan KJRI New York. " Tolong ya anak saya.. Fasilitasi dia selama disana. Kalo dia kemping, tungguin.. Jangan sampai ada alien yang menyerangnya. New York itu selalu jadi sasaran alien kalau pas lagi ingin menjajah bumi... Saya sudah hubungi Transformers juga, hanya mereka sekarang mudik ke planetnya. Transformers udah pada mualaf semua.."

Sebagai pejabat negara, tentu kang Fadli berhak atas seluruh fasilitas apapun yang mengatas-namakan Indonesia. Kan sejak zaman dulu gitu, toh ? Berbondong2 istri, anak, kakek, nenek, tukang kebun, supir, tetangga sebelah rumah kalau keluar negeri minta fasilitas gapapa... Kok sejak zaman Jokowi ini ga bisa ? Beginilah kalau pemerintahan sudah rusak. Ekonominya turun terus, sehingga KJRI saja ga punya anggaran utk fasilitasi anak2 pejabat...

Kasihan kang Fadli Zon..

Semoga anaknya yang kemping itu mengerti, bahwa sebenarnya ini hanya the wrong time in the wrong place saja, waktu dan tempatnya yang salah. Coba dulu 10 tahun lalu, asik deh... kemana2 gratis, suratnya sakti semua... Kalau sekarang kirim surat, hiii ngeriii.. bisa2 di buka ke publik.

Kang Fadli pasti lagi ngomel bareng Rachel Maryam, sama2 dr Gerindra yg surat2an juga ma KBRI Paris, mengutuk era sekarang ini. Coba seandainya pak Prabowo yang jadi Presiden waktu itu, tentu gak seperti sekarang ini.. Ekonomi akan tumbuh tinggi, sehingga Kedubes dan Konsulat punya anggaran besar untuk fasilitasi. 

#Save Fasilitasi !!!

" Eh, kang Chuck Norris... Damang, kang ?"
" Damang... Jangan panggil Chuck Norris atuh.... Malu ah.. Panggil ajah Cak Nuris, aseli Madura..."

[dennysiregar.com]


Tuesday, June 28, 2016

Kasus Mirna: Putusan Sela Bisa Berujung Vonis Bebas?


Dunia Hawa - Hari ini, Selasa 28 Juni 2016, Majelis Hakim yang memimpin persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso menyatakan menolak putusan sela atas eksepsi Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso dan menyatakan bahwa persidangan akan dilanjut pada 12 Juli 2016 mendatang. Dalam putusan yang dibacakan pada pukul: 10:50 Wib tadi pagi, Majelis Hakim berpendapat bahwa isi surat dakwaan sudah cermat, jelas dan lengkap terkait apa yang didakwakan kepada Jessica oleh Jaksa Penuntut Umum.

Namun jika menarik mundur kasus ini yakni pada persidangan pertama yang digelar pada 15 Juni 2016 lalu, terdengar dengan jelas bahwa Jaksa Penuntut Umum sama sekali tidak menguraikan isi surat dakwaan secara cermat, jelas dan lengkap.  Lalu disinilah yang menimbulkan pertanyaan besar terkait dakwaan yang disebut Majelis Hakim sudah cermat, jelas dan lengkap. Begitupun dengan replik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada 21 Juni 2016 lalu, yang sama sekali tidak memberikan penjelasan detail dan rinci terkait apa yang didakwakan kepada Jessica.

Jessica Kumala Wongso didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jessica didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pidana mati. Dalam pasal 340 KUHP jelas ‘’Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan rencana lebih dahulu diancam pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara’’.

Surat dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum harusnya merumuskan dengan jelas dan rinci terkait dengan unsur-unsur yang didakwakan kepada Jessica.

• Dalam pasal 340 KUHP ada beberapa unsur. Pertama. Barangsiapa. Nah, dalam kasus ini, yang dimaksud dengan barangsiapa  jelas adalah siapa sebenarnya orang yang telah menghabisi  nyawa Mirna dengan menggunakan Natrium Sianida (NaCN) tersebut?

• Nah, yang jadi persoalan utama pula sampai hari ini adalah bahwa unsur pertama pasal 340 KUHP yakni barangsiapa menjadi kabur dan tidak jelas terkait siapa yang telah meracun Mirna?

• Unsur pertama yakni, barangsiapa menjadi tidak jelas dan kabur dikarenakan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan yang dibacakan pada 15 Juni 2016, sama sekali tidak menguraikan secara jelas, rinci dan detail siapa yang membeli atau dari siapa Natrium Sianida itu didapat/diperoleh?

• Sehingga jika asal-usul Natrium Sianida itu tidak jelas, maka unsur pertama barangsiapa yakni orang yang meracun Mirna juga menjadi tidak jelas dan kabur terkait siapa sesungguhnya yang telah meracun Mirna?  Sehingga siapa yang meracun Mirna, hingga kini masih menjadi misteri.

• Ini terjadi karena unsur barangsiapa tersebut harusnya dijelaskan secara rinci dan detail bagaimana cara mendapatkan Natrium Sianida. Apakah membeli atau diperoleh dari orang lain? Inilah penyebab utama yang mengaburkan unsur pertama pasal 340 KUHP.

• Kedua. Merampas nyawa orang lain. Nah unsur kedua ini juga sangat tidak jelas, dan kabur. Sehingga kembali menimbulkan pertanyaan besarnya tentang siapa yang telah meracun Mirna?

• Menjadi tidak jelas dan kabur karena dalam surat dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada 15 Juni 2016,  jelas bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menjelaskan bagaimana cara Jessica merampas nyawa Mirna melalui Veitnamesse Ice Coffe.

• Jaksa hanya menjelaskan Jessica sakit hati dan tersinggung dengan nasihat Mirna yang menasihati agar Jessica putus dari pacarnnya. Nah penjelasan Jaksa ini tidak jelas dan kabur karena yang harusnya dijelaskan adalah unsur kedua ini, yakni unsur merampas nyawa orang lain.

• Tentu untuk merampas nyawa orang lain, apalagi dalam kasus ini menggunakan racun adalah bagaimana cara Jessica membawa Natrium Sianida dari rumahnya hingga sampai di Olivier Cafe, Grand Indonesia. Apakah menggunakan botol atau dibungkus menggunakan kertas? Kemudian disimpan dimana? Nah, ini yang tak dijelaskan Jaksa sehingga unsur kedua merampas nyawa orang lain ini pun menjadi tidak jelas dan kabur.

• Begitupun dengan unsur ketiga yakni dengan rencana lebih dahulu. Jaksa Penuntut Umum dengan sekonyong-konyong mendakwa Jessica melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna akibat sakit hati dan tersinggung akibat nasihat Mirna yang menasihatinya agar putus saja dari pacarnya.

• Pertanyaan besar dari motif yang diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum adalah jika Jaksa mendakwa Jessica sakit hati dan tersinggung lalu merencanakan pembunuhan terhadap Mirna dengan terbang langsung dari Sydney , Australia ke Jakarta hingga Mirna mati pada 6 Januari 2016 lalu, dimana letak perencanaannya?

• Jika Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jessica melakukan pembunuhan berencana, maka yang harusnya dijelaskan secara jelas,  rinci dan detail  adalah sejak kapan niat untuk menghabisi Mirna itu muncul?

• Jika dalam surat dakwaan disebutkan karena sakit hati dan tersinggung akibat nasihat Mirna kepada Jessica, maka pertanyaannya adalah apakah korelasi antara menasihati dengan membunuh?

• Karena Jessica langsung memutus pacarnya, itu artinya Jessica sama sekali tidak sakit hati ataupun tersinggung dengan Mirna. Jessica menerima nasihat itu dengan senang hati, lalu kemudian mengapa Jessica yang didakwa telah meracun Mirna? Ini tidak ada kaitannya!

• Dan sebaliknya jika Jessica tidak terima nasihat itu, Jessica tetap berpacaran dengan pacarnya yang suka kasar dan pemakai narkoba( sebagaimana dalam dakwaan), Toh, Jessica bisa mengabaikan nasihat Mirna tetapi yang terjadi justru nasihat itu dipertimbangkan betul sehingga Jessica memutus pacarnya dan menerima nasihat Mirna dengan sepenuhnya.

• Sehingga kalau mendakwa Jessica melakukan pembunuhan berencana. Maka pertanyaannya adalah kapan waktu munculnya niat?

• Apakah niat itu muncul pada pagi, siang, sore atau malam, tanggal berapa , bulan berapa dan tahun berapa?

• Ini yang harusnya dapat dijelaskan, sehingga akan diketahui sejak kapan perencanaan itu muncul termasuk akan terungkap pula tanggal berapa dan bulan berapa termasuk pula tahun dari perencanaan tersebut?

• Dan pada akhirnya akan diketahui pula kapan Natrium Sianida itu dibeli sendiri oleh Jessica atau menyuruh orang lain? atau diperolehdari orang lain?, termasuk dari siapa diperoleh ?

• Namun yang jadi masalah dalam eksepsi yang diajukan Tim Kuasa Hukum Jessica, Tim Kuasa Hukum sama sekali tidak menyinggung soal waktu sejak munculnya niat (perencanaan untuk menghabisi Mirna).

• Inilah yang menimbulkan tanda tanya besar, mengapa Tim Kuasa Hukum Jessica tidak mengajukan eksepsi terkait apakah niat untuk menghabisi Mirna itu muncul sejak pagi, siang, sore atau malam , tanggal berapa, bulan berapa, dan tahun berapa (karena ini pembunuhan berencana, maka tersedia waktu atau rentang waktu mengenai perencanaan tersebut) atau langsung diikuti pembelian Natrium Sianida atau sudah disiapkan sejak kapan Natrium Sianida tersebut?

•‘’Bisa saja yang dimasukan Jessica itu gula atau benda lainnya (dalam eksepsi Tim Kuasa Hukum Jessica)’’. Nah, inilah yang menimbukan ketidakpercayaan Majelis Hakim dengan Tim Kuasa Hukum Jessica. Sehingga putusan sela atas eksepsi Tim Kuasa Hukum Jessica ditolak. Karena kata-kata tersebut sangat sensitif , berpengaruh terhadap Majelis Hakim dan harusnya tidak boleh dimasukan dalam eksepsi. Karena harusnya Tim Kuasa Hukum cermat dengan pemilihan kata, karena pemilihan kata ‘’Bisa saja yang dimasukan gula atau benda lainnya’’ justru secara tidak langsung mengakui bahwa ada yang dimasukan  Jessica ke dalam gelas berisi Vietnamesse Ice Coffe yang mengakibatkan Mirna mati. Dan ini blunder Tim Kuasa Hukum Jessica pada eksepsi 15 Juni 2016.

• Kemudian dalam hukum pidana juga dikenal teori kausalitas (hubungan sebab-akibat).

Teori ini sering digunakan dalam proses pembuktian di pengadilan, terutama kasus pembunuhan termasuk pembunuhan berencana. Perlu dipahami bahwa untuk menentukan suatu sebab dalam kasus pidana adalah hal yang paling sulit. Terutama dalam kasus Mirna yang tewas akibat Vietnamesse Ice Coffe pada 6 Januari 2016 di Olivier Cafe, Grand Indonesia.

Mirna mati akibat Natrium Sianida yang ada dalam gelas Vietnamesse Ice Coffe yang diseruputnya pada 6 Januari 2016 lalu di Olivier Cafe, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Matinya Mirna baru akibat, bukan sebab.

Sebab, yang dimaksud dalam kasus kematian Mirna adalah siapa yang menimbulkan sebab (menyebabkan) Mirna mati atau siapa yang menimbulkan sebab (menuangkan Natrium Sianida)  hingga timbul akibat (berakibat) matinya Mirna?

Selain itu dalam hukum pidana juga ada yang namanya mens rea atau niat atau hubungan batin. Maksudnya adalah hubungan batin antara pelaku dengan perbuatan yang dilakukannya.

Karena dalam kasus ini tidak terlihat sama sekali antara hubungan batin Jessica dengan matinya Mirna. Hubungan batin atau mens rea ini juga adalah bagian yang harus dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Karena dalam dakwaannya, Jessica didakwa melakukan pembunuhan berencana , itu artinya kesalahan materill Jessica harus dapat dibuktikan.

Memang benar bahwa  ada perbuatan materill (materill-perbuatan yang menimbulkan akibat) yang telah mengakibatkan Mirna harus kehilangan nyawa/mati, tetapi yang menjadi pertanyaan besarnya adalah perbuatan materill siapa sehingga Mirna harus kehilangan nyawanya akibat menyeruput Vietnamesse Ice Coffe yang ternyata di dalam lambungnya ditemukan 15 miligram/liter Natrium Sianida?

Sedangkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dicantumkan ada 298 miligram Natrium Sianida dalam gelas Vietnamesse Ice Coffe dan ini berbeda denganNatrium Sianida  yang ditemukan dalam Mirna yakni sebanyak 15 miligram/liter.

Yang menimbulkan tanda tanya besarnya adalah mengapa terjadi perbedaan jumlah Natrium Sianida antara yang ada di dalam lambung Mirna dengan gelas Vietnamesse Ice Coffe yang juga diseruput Mirna?

Juga yang menimbulkan tanda tanya besar adalah mengapa Tim Kuasa Hukum Jessica tidak mengajukan keberatan dalam eksepsinya dan menimbulkan kesan bahwa seolah-olah tidak mengerti bahwa telah terjadi perbedaan antara Natrium Sianida yang ada di dalam lambung Mirna (15 miligram/liter) dengan yang ada di dalam gelas Vietnamesse Ice Coffe (298 miligram)?

Harusnya dalam eksepsinya, perbedaan ini bisa dipermasalahkan sehingga nantinya akan melihat replik dari Jaksa Penuntut Umum. Namun jika Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menjelaskan mengapa terjadi perbedaan maka bisa disimpulkan bahwa surat dakwaan itu disusun asal-jadi yang penting Jessica disidang. Namun yang terjadi justru perbedaan jumlah kadar Natrium Sianida itu sama sekali tidak dipermasalahkan.

Yang lebih mengejutkan lagi adalah bahwa dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada 15 Juni 2016, hanya disebutkan sisa Natrium Sianida dalam sisa Vietnamesse Ice Coffe yakni sebanyak 298 miligram, tanpa menyebut jumlah 15 miligram/liter dalam lambung Mirna.

Ini celah bagi Tim Kuasa Hukum Jessica untuk membuat Jaksa terdiam dan tidak berkutik pada saat replik, tapi sayangnya Tim Kuasa Hukum Jessica tidak pernah mempermasalahkan soal ini

Dan Tim Kuasa Hukum Jessica juga terkesan tidak paham dan tidak mengerti soal perbedaan antara 298 miligram dan 15 miligram/liter Natrium Sianida, karena ini akan berdampak pada Jessica. Dan andai saja perbedaan itu dipermasalahkan dalam eksepsinya, maka jelas dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum menjadi tidak cermat, jelas dan lengkap, sehingga Majelis Hakim menolak surat dakwan itu dengan alasan tidak cermat, jelas dan lengkap.

Pernyataan Jaksa Shandy Handika:

‘’whatsapp antara korban, terdakwa akan kami masukkan, cctv juga akan kami buka, lalu gelas yang dikasih racun juga akan kami bawa, ujar Shandy kepada detik.com seusai persidangan.

Whatsapp antara korban dan terdakwa hanya berisi percakapan antara Jessica, Mirna, Hani dan Vera (yang batal datang ke Olivier Cafe). Isi Whatsapp itu pernah diungkap oleh Ayah Mirna, Dermawan Salihin yang menyebut bahwa Jessica pernah meminta agar Mirna menciumnya (Jessica). Permintaan Jessica agar Mirna menciumnya (Jessica) adalah yang wajar karena antara Jessica dan Mirna sudah lama tidak bertemu dan sesama teman lama, ketika kembali bertemu berciuman adalah hal yang wajar. Sehingga isi dari Whatssapp ini tidak menjadi bukti apa-apa terkait dakwaan Jaksa yang mendakwa Jessica melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna.

Isi whatsapp itu juga berisi permintaan Jessica kepada Mirna agar Mirna membuat grup untuk mereka berempat (Jessica, Mirna, Hani dan Vera).

Justru permintaan Jessica agar Mirna membuat grup whatsapp adalah untuk mempermudah komunikasi di antara mereka berempat (Jessica, Mirna, Hani dan Vera). Jessica yang meminta Mirna membuat grup whatsapp menunjukan bahwa Jessica ini ingin kembali akrab menjalin komunikasi dengan teman lamanya  yang ada di Indonesia (Mirna, Hani dan Vera) karena Jessica pulang ke Jakarta hanya untuk bertemu dengan teman lama nya yaitu Mirna, Hani dan Vera.

Lantas apakah Jessica tidak boleh bertemu lagi dengan Mirna? Jessica sudah tinggal menetap di Australia, kepulangannya ke Jakarta hanya sekedar ingin bertemu dengan Mirna yang merupakan teman lamanya sekaligus juga teman satu kampus nya saat masih bersama-sama kuliah di Australia.

Lantas salah kah kalau Jessica terbang dari Australia ke Jakarta untuk bertemu dengan Mirna?Untuk melepas rasa rindu antara teman yang sudah lama tidak bertemu?Berciuman antar sesama teman yang sudah lama tidak bertemu, apakah itu juga salah?

Ilustrasinya: Anda berpisah dengan sahabat anda semasa SMA selama 10 tahun lamanya. Dan selama perpisahan 10 tahun itu, anda tinggal di luar negeri , sedangkan teman anda tinggal di dalam negeri (Indonesia),maka pertanyaannya, apakah anda tidak cipika-cipiki untuk sekedar melepas rindu dan rasa kangen karena bertemu kembali teman-teman semasa SMA dulu, mengingat kembali kenangan bersama saat masih bersama-sama duduk dibangku SMA, ketika bertemu kembali dengan teman anda yang telah tidak bertemu selama 10 tahun dengan teman semasa SMA tidak cipika-cipiki? Tidak mungkin.

Terkait dengan gelas yang akan dihadirkan pada persidangan. Ini aneh dan terkesan dipaksakan untuk menjadi barang bukti karena gelas itu sudah dicuci oleh pelayan kafe. Karena yang terjadi pada tanggal 6 Januari 2016, bisa dipastikan semua barang bukti yang tertinggal/tercecer di lokasi kejadian perkara menjadi lenyap, karena tidak ada olah TKP termasuk penggeledahan dan penyitaan pada 6 Januari 2016 lalu.

Bahkan olah TKP yang baru dilakukan pada 11 Januari atau 5 hari pasca matinya Mirna pun membuat semua barang bukti menjadi lenyap atau bahkan menjadi rusak, terlebih lagi tidak ada olah TKP pada tanggal kematian Mirna (6 Januari 2016).

Sehingga langkah Jaksa yang akan menghadirkan gelas itu pun menimbulkan tanda tanya besar, mengingat pada saat penyerahan Jessica dan barang bukti dari Polda Metro Jaya kepada Jaksa, gelas itu sekedar sample bukan gelas Mirna. Sehingga pertanyaannya adalah gelas yang mana ini? Sedangkan gelas yang berisi Vietnamesse Ice Coffe yang diseruput Mirna sudah dicuci. Sehingga gelas itu tidak bisa dihadirkan sebagai barang bukti.

Pernyataan Jaksa Sandy Handika:

‘’Semua saksi pasti kita pertimbangkan termasuk pelayan dan teman-teman korban dan terdakwa. Saya tidak bisa mengatakan saksi kunci siapa saja’ujar Shandy.

Siapa yang dimaksud dengan semua saksi disini, karena pada saat kejadian tidak ada seorang pun baik pelayan kafe maupun pengunjung kafe yang melihta Jessica meunagkan Natrium Sianida itu. Sehingga tak ada korelasinya menghadirkan pelayan kafe yang sama sekali tidak melihat Jessica menuangkan Natrium Sianida itu.

Begitupun dengan teman korban dan terdakwa. Pertanyaannya adalah teman yang mana? Apakah Hani? Jelas Hani sama sekali tidak melihat Jessica menuangkan Natrium Sianida, toh Hani baru tahu kalau Mirna kejang-kejang setelah menyeruput Vietnamesse Ice Coffe itu, lalu dimana logikanya  jika Jaksa ingin menghadirkan teman korban dan terdakwa (Hani) untuk hadir dipersidangan?

Pasal 1 angka 27 KUHAP

Keterangan saksi adaah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, lihat sndiri, dan ia alami sendiri, dengan menyebut alasan dan pengetahuannya itu.

Dan pada saat kejadian, hanya Hani yang berada di lokasi kejadian bersama Jessica, itu pun setelah racun dituangkan.  Sehingga Jaksa tidak bisa jika ingin memposisikan Hani sebagai saksi. Termasuk Jaksa juga tidak bisa menghadirkan saksi di luar lokasi kejadian perkara (Olivier Cafe) karena saksi adalah yang melihat , mendengar atau yang mengalami sendiri.

Termasuk pula soal saksi kunci yang disinggung Jaksa Sandy Handika. Jika yang akan dijadikan sebagai saksi kunci adalah pembantu yang bekerja di rumah Jessica, maka pertanyaanya adalah pembantu itu tahu celana itu robek akibat tersangkut di mobil, ia tahu dari Jessica yang memberitahunya.

Maka simple saya katakan, Pembantu ini tidak bisa dijadikan saksi apalagi saksi kunci, toh ia tahu celana jins itu robek dari Jessica bukan ia melihat sendiri Jessica yang memasukan Natrium Sianida ke dalam Natrium Sianida tersebut. Sehingga tidak bisa dijadikan sebagai skasi apalagi saksi kunci. Dan jika pembantu ini dijadikan saksi kunci, Jaksa terkesan memaksakan pembantu Jessica ini menjadi saksi, padahal ia tak tahu-menahu soal Natrium Sianida.

Lalu jika ada yang menuding bahwa celana jins itu robek karena Natrium Sianida (NaCN) maka pertanyaan besarnya adalah Natrium Sianida adalah zat kimia yang sangat cepat bereaksi, bahkan bisa merobek celana jins (mengikuti pola pikir ayah Mirna, Dermawan Salihin) maka dimana logikanya kalau celana itu bisa merobek celana , tetapi tidak merobek kulit Jessica (pada bagian yang terobek oleh Natrium Sianida tersebut), Ini dimana logikanya?

Kalau Natrium Sianida mampu merobek celana jins, pasti kulit Jessica juga mengalami iritasi, tapi yang terjadi justru sebaliknya, tidak ada iritasi sedikit pun. Sehingga jika melihat kualitas dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum serta pembelaan yang lemah bahkan sangat lemah dari Tim Kuasa Hukum Jessica, maka Majelis Hakim yang memimpin sidang ini pada akhirnya akan ragu-ragu dengan surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum tersebut.

Meskipun dakwaan Jaksa Penuntut Umum diterima dan eksepsi Tim Kuasa Hukum ditolak, bukan berarti Hakim percaya sepenuhnya dengan isi surat dakwaan tersebut. Karena jelas isi dakwaan tersebut tidak jelas dan kabur. Begitupun dengan pembelaan Tim Kuasa Hukum Jessica yang terkesan lemah bahkan sangat lemah, sehingga ini akan menjadi pertimbangan hakim terkait nasib Jessica pada vonis nanti. Hakim dengan keyakinannya bisa membebaskan Jessica tidak bersalah kalau melihat isi dakwaan yang lemah disertai dengan ketidakmampuan Tim Kuasa Hukum memberikan pembelaan yang maksimal untuk Jessica.

[ricky vinando]

Sosok Anak Presiden. Tidak Pernah Mengaku sebagai Anak Pejabat Apalagi 'Ngrepotin' KBRI


Terkait kunjungan putri Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, Shafa Sabila Fadli, ke Amerika Serikat.

Dunia Hawa - Anak Presiden Jokowi memang beda. Yang satu lebih suka menjadi 'pangeran' martabak daripada pangeran proyek. Yang cewek, kalem dan jauh dari riuhnya dugem. Paling bontot gak jauh beda. Selama menghabiskan waktu kuliah di Singapura, Kaesang mana ada 'ngrepotin' KBRI dengan embel - embel 'anak pejabat'. Bahkan tidak ada yang tahu, Kaesang ini anak orang nomor satu di Indonesia.

Mari kita simak, saat kehadiran Presiden Joko Widodo dalam acara wisuda Anglo-Chinese School International Jumat (21/11) malam, memicu kehebohan. Sebagian dari 600 wali murid dan 146 peserta wisuda tidak tahu bahwa pemimpin Indonesia itu menyekolahkan anaknya di lembaga swasta tersebut. Sang anak bungsu, Kaesang Pangarep (19 tahun) baru saja menuntaskan pendidikan menengah berformat asrama di Negeri Singa.

 Jokowi dan Ibu Negara Iriana Widodo yang cuma ditemani tujuh paspampres, ditemani Kepala Sekolah ACSI Rob Burrough berkeliling area sekolah sampai ke lokasi auditorium tempat wisuda. Saat Kaesang dipanggil ke panggung menerima sertifikat kelulusan, teman-teman satu sekolah berteriak riuh, seperti dilansir the Strait Times.

Salah satu guru mengaku Kaesang tidak pernah bercerita latar belakang keluarganya. Seperti pelajar ACSI lainnya, dia naik kendaraan umum karena letak asrama terpisah dari sekolah.

"Tidak ada yang tahu statusnya. Dia naik bus seperti murid lainnya," kata sang guru fisika Ho Wee Kwong.

catat, naik bus. Bukan antar - jemput KBRI ya. Sekalipun belum pernah.

Sejak enam tahun lalu, saban ditanya tentang keluarganya di Indonesia, Kaesang pun tak pernah bercerita bapaknya menjabat sebagai wali kota atau gubernur. "Dia cuma mengenalkan diri dan bercerita bapaknya pengusaha," kata guru lainnya.

Setelah seremoni wisuda selesai, Jokowi bersedia menemui para murid ACSI. Teman sekelas Kaesang memberanikan diri mengajak RI-1 foto selfie.

[beritateratas.com]

Habis Minta Maaf, Fadli Zon Marah Besar pada KBRI


Dunia Hawa - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon menyampaikan permintaan maaf jika ada kesalahan terkait kunjungan putrinya, Shafa Sabila Fadli, ke Amerika Serikat.

Ia akan menganti biaya yang dikeluarkan Konsulat Jenderal RI di New York untuk mengantar putrinya.

Fadli mengaku tidak pernah meminta Sekretariat Jenderal DPR untuk membuat surat permohonan penyediaan fasilitas dan pendampingan terkait kegiatan putrinya selama di New York.

Politisi Partai Gerindra itu mengklaim hanya meminta kepada staf sekretariat untuk menyampaikan pemberitahuan kepada KJRI New York tentang kegiatan Shafa di New York dalam Stagedoor Manor Camp 2016 dari 12 Juni-12 Juli 2016.

Maksud pemberitahuan kepada KJRI New York, kata dia, ialah untuk memenuhi imbauan Kementerian Luar Negeri agar WNI melakukan lapor diri jika berada di luar negeri.

"Anak saya perempuan berusia 18 tahun melakukan perjalanan ke New York seorang diri. Ini adalah keempat kalinya ia ikut sejak 2013. Sudah sepantasnya setiap warga negara Indonesia perlu melaporkan diri di kantor perwakilan pemerintah setempat atas nama keamanan dan lain-lain," kata Fadli dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Selasa (28/6/2016).

"Jikapun ada yang keliru dengan maksud saya, melalui rilis ini, saya meminta maaf," kata dia.

Fadli mengaku akan segera mengirimkan uang pengganti transportasi dari bandara ke rumah seorang WNI kepada pihak KJRI New York. Uang tersebut akan diberikan melalui Kementerian Luar Negeri di Jakarta.

Biaya tersebut adalah pengganti bensin selama 30-40 menit. Fadli memperkirakan, dana KJRI yang terpakai untuk bensin sekitar 100 dollar AS (Rp 1.340.000).

Namun setelah pers release, Fadli ZOn langsung mencak - mencak. Fadli menyayangkan, penyebarluasan surat faksimili yang memuat nomor handphone putrinya. Akibat itu, anaknya resah menerima ratusan pesan singkat atau SMS.

"Jadi nomor handphone anak saya disebar luaskan tanpa ada izin. Saya berharap pihak KJRI atau KBRI Washington yang menyebarluaskan surat tersebut bisa menjelaskan. Saya ingin memastikan bahwa penyebarluasan ini bukan dalam rangka diskriminasi karena saya termasuk politisi yang berada di luar pemerintahan," terang dia.
Untuk hal ini, dirinya juga akan meminta penjelasan kepada Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno LP Marsudi atas kasus anaknya ini. "Saya sudah telepon, tapi belum diangkat, nanti akan saya hubungi lagi," ungkap dia.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fadli Zon, mengatakan bahwa tugas Kedutaan Besar RI dan Konsulat Jenderal RI di setiap negara adalah melayani warga Indonesia. Karena itu dia heran, jika putrinya Shafa Sabila, meminta bantuan di Amerika Serikat dipermasalahkan.

"Kalau KBRI-KJRI tidak melayani orang Indonesia, layani siapa di sana? Sebagai pembayar pajak, mereka itu (KBRI-KJRI) digaji oleh rakyat. Orang TKI saja harus dilayani," ujar Fadli di DPR, Jakarta, Selasa 28 Juni 2016.

Meski demikian, dia membantah dalam kasus putrinya yang mengikuti Stagedoor Manor 2016 di Amerika Serikat pada tanggal 12 Juni 2016 sampai 12 Juli 2016, telah meminta fasilitas negara.

"Dalam hal ini saya tidak (meminta fasilitas negara). Harusnya mereka membantu WNI apalagi dalam kasus-kasus tertentu yang memerlukan dukungan, seperti kasus anak saya. Tapi tidak meminta fasilitas apa pun," kata dia.

Diketahui, beredar salinan faksimili untuk penjemputan dan pendampingan Shafa Sabila, putri dari Wakil Ketua DPR Fadli Zon, selama mengikuti Stagedoor Manor 2016 di Amerika Serikat pada tanggal 12 Juni 2016 sampai 12 Juli 2016 mendatang.

Surat tersebut tertanggal 10 Juni 2016 tersebut ditujukan kepada Duta Besar RI untuk Amerika Serikat di Washington DC, Konsul Jenderal RI di New York.



Atas beredarnya surat tersebut, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York, Amerika Serikat, membenarkan menerima surat faksimili terkait permintaan fasilitas terhadap putri dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fadli Zon.

Namun KJRI hanya menyanggupi untuk menjemput karena keterbatasan anggaran.Permintaan pendampingan tidak bisa dipenuhi lantaran jarak lokasi tujuan yang bersangkutan hingga 200 Kilometer dari Kota New York.

KBRI atau KJRI juga rasanya tidak etis menyebarkan nomor Hp anak Fadli Zon. Tapi bila Fadli Zon tidak mengakui meminta fasilitas secara resmi dari KBRI artinya salinan faksimile itu yang bikin Staffnya tanpa konfirmasi. Jadi Staff nya yang salah, bukan Fadli ZOn. Kalau begitu, KBRI dan atau KJRI juga tidak salah, yang salah adalah staff KJRI dan KBRI yang menyebarluaskan surat ini. Impas, kan? Menurut anda?


[beritateratas]

RUU Tax Amnesty dan Kaum Penolak yang Gagal Paham


Dunia Hawa - Jika ada yang bilang RUU Tax Amnesty atau RUU Pengampunan Pajak untuk menyelamatkan “Maling”, saya rasa ini adalah pemahaman yang terlalu dangkal untuk seorang pengamat yang sepertinya tidak paham akan Undang – Undang.

Ada pihak – pihak yang sedang ngotot dengan pasal 15 RUU tersebut.Mereka menganggap pasal ini akan melepaskan para “Maling” dari jeratan hukum karena harta yang mereka “curi” akan menjadi legal dengan pembenaran pasal 15 dari RUU ini. Menurut saya disinilah letak gagal pahamnya. Mari kita telaah bersama.

Saya harus sepakati dulu yang disebut dengan “Maling” disini adalah koruptor atau pelaku pencucian uang atau pihak – pihak pelaku kejahatan keuangan lainnya yang memperoleh hartanya dengan melanggar undang – undang. Oke, kalau ini yang dimaksudkan dengan istilah “Maling” saya bisa bantah dengan kembali melihat kepada KUHP dan UU Tipikor. Dalam hal kejahatan keuangan diluar pajak memang tidak diatur dalam RUU Pengampunan Pajak ini. Tapi untuk pengemplang pajak atau pelaku tindak kejahatan perpajakan seperti yang diungkap dalam Panama Papers, sudah diatur dalam pasal 2 ayat 3 RUU Pengampunan Pajak tersebut.

Jika ngotot dengan pasal 15 saja, saya rasa kesannya RUU ini akan mengampuni semua jenis kejahatan keuangan yang terjadi di negeri ini, tapi kalau menilik dari setiap pasal yang ada di RUU ini, saya rasa memang tidak ada masalah karena mengenai kejahatan keuangan kita masih memiliki KUHP dan UU Tipikor yang memang sudah terbukti mampu menjerat para pelaku kejahatan keuangan.

Awal tercetusnya UU Pengampunan Pajak ini karena melihat potensi pendapatan pajak kita dari uang yang tertanam di luar negeri sangat tinggi.

“Dengan tax amnesty, kita menargetkan penerimaan pajak yang akan masuk di APBN-P 2016 sebesar Rp 165 triliun. Berasal dari uang tebusan 2 persen senilai Rp 20 triliun dengan asumsi ada repatriasi dana dari tax amnesty Rp 1.000 triliun. Kemudian dari deklarasi harta yang diperkirakan Rp 4.000 triliun dan pengenaan tarif 4 persen, sehingga penerimaan pajak yang bisa terkumpul Rp 160 triliun,”papar Bambang.  

Dari keterangan Menteri Keuangan tersebut saya rasa sudah cukup menjelaskan kalau RUU ini ada untuk melancarkan program pembangunan yang sedang digenjot oleh pemerintahan Jokowi dengan meningkatkan penerimaan dari sektor pajak.

Pengesahan RUU Pengampunan Pajak ini menjadi UU tengah dibahas di DPR dan kelancaran pemasukan uang dari luar negeri ke dalam negeri hanya tergantung dari si pemilik uang tersebut. Tapi langkah pemerintah tidak hanya sampai disini, jika si pemilik uang nekat juga membandel tidak mau memasukkan uangnya ke dalam negeri, masih ada langkah yang sedang dipersiapkan oleh pemerintah setelah berlakunya Automatic Exchange Sistem of Information atau Sistem Pertukaran Data Otomatis.

Presiden Joko Widodo mengatakan, sebelum munculnya Panama Papers, ia lebih dulu memiliki dokumen berisi warga Indonesia yang menghindari pajak. "Sebelum Panama pun, saya sudah punya satu bundel nama-nama," ucap Jokowi saat memberikan arahan kepada kepala daerah dari seluruh Indonesia yang menang dalam pemilihan kepala daerah tahun lalu di Istana Negara, Jumat, 8 April 2016.

Jadi siap – siap saja yang tidak memasukkan uangnya ketika di beri pengampunan pajak, maka ketika era keterbukaan informasi perbankan berlaku di tahun 2018, akan segera diseret oleh Pemerintah.

Sejauh yang saya pahami, pengesahan RUU Pengampunan Pajak ini menjadi UU sangat diperlukan oleh negara kita untuk mempercepat laju pembanguna fisik yang juga mempercepat pemerataan perekonomian ke seluruh pelosok Indonesia, jadi penolakan pengesahan terhadap RUU ini namanya menghambat atau memperlambat laju pemerataan perekonomian negara kita.


[made bungloen/kompasioner